Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Universitas Terbuka Menuju PTN Berbadan Hukum

Syarief Oebaidillah
10/5/2021 21:59
Universitas Terbuka Menuju PTN Berbadan Hukum
Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat(DOK MI)

KAMPUS Universitas Terbuka (UT) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) kini tengah bersiap menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik.

"Kampus UT ingin naik kelas dari PTN  BLU menjadi PTN BH. Upaya ini juga mencermati dinamika dan tuntunan masyarakat guna memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik," kata Rektor UT Ojat Darojat di kampus UT, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/5).

Menurut Ojat, dinamika yang terjadi saat ini predikat UT sebagai PTN BLU tidak lagi memadai dalam menjawab tuntutan masyarakat. "Dengan menjadi PTN BH, diharapkan UT bisa lebih lincah bergerak serta   responsif," tukasnya.

Ia mengutarakan dengan menjadi PTN BH, otonomi kampus menjadi lebih luas sehingga memiliki kemudahan dalam pengembangan pembukaan program studi (prodi) baru yang sesuai permintaan masyarakat banyak. Dengan otonomi lebih luas, jelasnya, penyediaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) juga mendapat kemudahan.

"Terkadang formasi SDM yang dibutuhkan selama PTN BLU kurang mendapat respon cepat. Sementara tambahan SDM UT sangat dibutuhkan mengingat tahun ini dan tahun depan akan banyak tenaga didik UT memasuki pensiun," jelasnya.

Ojat menambahkan dengan menjadi PTN BH maka UT sejajar dengan kalangan PTN BH lainnya yang mendapat fleksibilitas dalam pengelolaan dana dan tata kelola yang lebih leluasa pula. Untuk menuju PTN BH, lanjut Ojat, UT sudah melengkapi sejumlah dokumen antara lain dokumen evaluasi, dokumen peralihan, dokumem Rencana Pengembangan Jangka Panjang, serta statuta dalam rangka proses transformasi UT PTN-BLU menuju PTN-BH.

"Kami telah melakukan presentasi ke Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek. Kami juga akan melengkapi persyaratan penting lainnya berupa penyusunan draft Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai PTN BH," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik