Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sudah 4 Tahun Berlalu, UU Pemajuan Kebudayaan Jalan di Tempat

Faustinus Nua
27/4/2021 14:20
Sudah 4 Tahun Berlalu, UU Pemajuan Kebudayaan Jalan di Tempat
Ilustrasi(MI/Liliek)

KOALISI Seni mendorong pemerintah untuk segera merampungkan sejumlah pekerjaan rumah terkait UU Pemajuan Kebudayaan. Pasalnya sejak disahkan pada tahun 2017, tindak lanjut UU tersebut masih jalan di tempat.

Manager advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay mengatakan UU Nomor 5 Tahun 2017 itu sudah berjalan 4 tahun. Namun, peraturan pelaksana yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP), strategi kebudayaan hingga pembentukan lembaga pengelola Dana Perwalian Kebudayaan (DPK) belum jelas.

"Kami mendorong Presiden Jokowi tanpa ragu memerintahkan menterinya segera merampungkan PR dalam UU Pemajuan Kebudayaan," ungkapnya dalam diskusi virtual 4 Tahun UUPK, Selasa (27/4).

Dijelaskannya UUPK sangatlah penting dan sesuai amanat UU tersebut paradigma pelestarian kebudayaan diubah menjadi pemajuan. Artinya, kebudayaan Indonesia akan terus dikembangkan mengikuti zaman tidak sebatas menyimpannya dalam museum atau sekadar dilindungi.

Pemerintah pun, dalam UUPK merupakan fasilitator. Sementara terkait dana, upaya pembangunan kebudyaan tidak mendapat DPK, sehingga berbagai acara kebudayaan tidak akan sulit mencari anggaran.

Belum rampungnya sejumlah regulasi turunan menjadi hambatan implementasi UUPK. Dia mengatakan, seharusnya peraturan pelaksana UU tersebut bisa selesai dalam waktu 2 tahun pascapengesahannya. Akan tetapi, kenyataannya baru 3 peraturan yang diselasaikan dalam 4 tahun. Selebihnya sebanyak 14 peraturan belum bisa disahkan.

Menurutnya, Kemendikbud sebenarnya telah menyelesaikan naskah rancangan PP tentang pelaksaanan UUPK. Naskah itu bahkan sudah ada pada Sekretariat Negara dan menanti tanda tangan menteri terkait.

"Kabarnya masih ada 1 menteri yang belum mau untuk membubuhkan tanda tangan yaitu Menteri Keuangan. Bu Sri Mulyani nampaknya masih enggan untuk meloloskan rancangan PP tersebut," imbuhnya.

Hafez menilai, bahwa ada dua alasan belum diterima Kemenkeu yakni tarik ulur mengenai ketentuan insentif dan fasilitas yang bisa diberikakan kepada inisiator Pemajuan Kebudayaan. Kemudian juga ada wacana negara yang ingin mencatatkan objek kemajuan budaya sebagai barang milik negara.

Namun, di siai lain semakin lama peratuean itu tidak diterbitkan maka semakin lama pula pemda di seluruh Indonesia bisa menpadat acuan. Kementerian/ lembaga juga masih sulit untuk bisa mengimplementasi amanat UUPK itu.

Lebih lanjut, Hafez mengatakan bahwa strategi kebudayaan yang sudah dirancang sehak tahun 2018 oleh pemda seharusnya masuk dalam RPJMN 2020-2024. Akan tetapi, hal itu hingga kini juga belum ditandatangani Presiden sendiri.

Sementara, terkait DPK pemerintah telah mengalikasikan RP2 triliun. Anggara itu tidak bisa disalurkan lantaran belum dibentuknya lembaga pengelola. Kemendikbud pun sudah menginisiasi sejak tahun 2019 untuk membentuk BLU, tetapi hingga hari ini belum menadapt restu dari Menkeu.

"Lagi-lagi seluruh implementasi ini terhenti karena adanya ketidakserasian di antara pembantu Presiden. Nampaknya kementerian di Indonesia punya ego sektoral cukup tinggi sehingga mereka tidak bisa saling mendukung untuk mengimplementasikan satu UU," tandasnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya