Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ini Pengaturan Pra dan Pascalarangan Mudik 2021 dari Kemenhub

Insi Nantika Jelita
23/4/2021 17:50
Ini Pengaturan Pra dan Pascalarangan Mudik 2021 dari Kemenhub
Sejumlah calon penumpang bis antar kota antar provinsi melintas di Terminal Pakupatan Serang, Banten, hari ini.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengaku siap menerapkan pengendalian transportasi di masa pra dan pascalarangan mudik 2021. Hal ini menindaklanjuti SE Satgas No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan, aturan soal pengetatan mobilitas pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, dalam rangka mewaspadai lonjakan kasus covid-19 di Tanah Air.

"Dengan adanya SE Satgas No.13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/4).

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Wapres Minta Ada Pengecualian Aturan Mudik untuk Santri

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 tahun 2021 yang mengatur hal-hal sebagai berikut :

1. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.

2.Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu :

- Melayani distribusi logistik dan angkutan barang

- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan perjalanan non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

- Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan

Adita menambahkan, terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan told an non tol,"

Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, SAtgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik