Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MPR dan BPIP Desak PP Standar Nasional Pendidikan Direvisi

Faustinus Nua
16/4/2021 12:55
MPR dan BPIP Desak PP Standar Nasional Pendidikan Direvisi
PENDIDIKAN PANCASILA: Suasana diskusi bertema Membentuk karakter Bangsa: Pancasila masuk kurikulum pendidikan? di Gedung DPR RI, Jakarta(MI/ Mohammad Irfan)

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan  Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib oleh MPR RI dan BPIP untuk direvisi. "Seharusnya ini tidak boleh terjadi, padahal sejak awal pemerintahan khususnya Presiden Joko Widodo telah menaruh perhatian besar untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan negara," ucap Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Jumat (16/4).

Anggota Komisi X DPR RI itu bahkan menyayangkan oknum aparatur negara di internal pemerintahan yang tidak memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemaahkan kehendak Presiden secara baik dan benar. Aparatur negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan dibidang pendidikan, ujarnya, masih belum memiliki pandangan yang sama pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi bangsa.

Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat terkait ideologi transnasional seperti komunisme ekstrimisme, khilafah, libralisme dan lainnya. Maka perlu adanya benteng pertahanan untuk mencegah hal-hal itu. "Apalagi, berbagai survei menunjukkan merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang Pancasila. Lantas, hal itu menjadi kekhawatiran jika mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila dihilangkan," ujarnya.

Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah tersebut tidak perlu diubah secara diam-diam terhadap isi UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, karena sudah jelas bertentangan dengan norma. "Dengan asas hukum peraturan seharusnya UU Nomor 12 tahun 2012 menjadi pedoman penyusunan PP tersebut dibandingkan UU Nomor 20 Tahun 2003," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa untuk menyelamatkan wajah Presiden Joko Widodo maka Kemendikbud perlu mengakhiri kontroversi PP tersebut. Kemudian membuat inisiatif melakukan perubahan PP dengan memasukan Pancasila dan Bahasa Indonesia untuk mata pelajaran dan mata kuliah.

Sementara itu Wakil Kepala BPIP Prof. Hariyono mengaku kecewa dengan penghapusan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah. Padahal menurutnya masyarakat cukup antusias dan banyak memperjuangkan Pancasila masuk dalam kurikulum wajib di sekolah dan perguruan tinggi. "Heran kenapa di tengah-tengah pemerintah dan legislatif berusaha memasukan kembali, tetapi justru tidak muncul PP ini," kata dia.

Ia mengatakan PP tersebut tidak merepresentasikan keinginan publik apalagi keinginan Presiden, MPR, DPR dan lembaga tinggi lainnya. "Saya meminta kepada kemendikbud untuk menyampaikan secara eksplisit dalam PP tersebut," harapnya.

Senada dikatakan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susetyo, PP tersebut tidak optimal dalam membangun karakter bangsa. "PP itu secara substansi tidak secara khusus menyebut Pendidikan Pancasila pada mata pelajaran dan mata kuliah," ungkapnya. Ia pun mendorong untuk merevisi UU Sisdiknas untuk memasukkan Pancasila menjadi pelajaran wajib di tingkat PAUD dan Perguruan tinggi.(H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya