Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PRESIDEN Jokowi resmi menandatangai aturan soal royalti bagi musisi pada 30 Maret lalu. Lalu terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan ini merupakan aturan turunan dari UU No 28 Tahun 2014 tentag Hak Cipta ini membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia.
"PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," kata salah satu musisi, Anang Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta Rabu (7/4).
Anang mengingatkan agar penerbitan PP diikuti dengan pelaksanaan di lapangan. "Saat ini yang terpenting bagaimana pelaksanaan aturan ini," sebutnya.
Dia menambahkan apabila pelaksanaan PP No 56/2021 berjalan sesuai dengan rencana akan memberi dampak konkret terhadap pendapatan royalti di Indonesia sehingga secara logis, penerimaan royalti akan meningkat tajam.
Untuk mencapai titik ideal dalam pendistribusian royalti, Anang mengaku banyak langkah yang harus disiapkan. Diantaranya keberadaan Pusat Data Lagu sebagaimana tertuang dalam Bab II di Pasal 4 - 7 PP No 56 Tahun 2021.
"Pusat Data Lagu ini tak lain adalah Big Data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini outputnya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," lanjutnya.
Dia memaparkan keberadaan Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM) memiliki peran yang tak kalah penting dalam hal pendistribusian royalti lagu dan musik. Apalagi SILM memiliki posisi penting karena memuat laporan penggunaan lagu atau musik yang menjadi dasar pendistribusian royalti.
"Inti dari peraturan ini yang hakikatnya di SILM dan Pusat Data Lagu," ujarnya.
Dalam Pasal 22 PP No 56 Tahun 2021 disebutkan keberadaan Pusat Data Lagu dan SILM maksimal dua tahun sejak pemberlakuan. Sehingga realisasi dua lembaga tersebut dapat dipercepat. "Faktanya, data-data kan telah tersedia di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Data tersebut tinggal disinkronkan melalui LMKN untuk diolah oleh Pusat Data Lagu. Jadi satu tahun adalah waktu yang moderat," terangnya.
Dia memastikan peran pemerintah daerah juga tak kalah penting dalam implementasi peraturan ini. Apalagi keberadaan radio, restoran, bar, cafe, hotel, mal dan tempat hiburan yang berada di daerah memiliki keterhubungan yang erat dengan royalti lagu atau musik.
"Karena itu, perlu penyesuaian peraturan daerah dengan PP No 56 Tahun 2021. Misalnya, perizinan usaha dikaitkan dengan pembayaran royalti. Pemda dapat berinovasi dalam penyusunan peraturan daerah agar PP No No 56/2021 ini juga efektif di daerah," lanjutnya.
Dia memastikan bahwa semua pihak mulai dari penegak hukum, asosiasi hingga para pemakai lagu dan/atau musik harus semakin bekerjasama agar UU Nomor 28 Tahun 2014 bisa diimplementasikan secara baik.
"Harapannya, dengan peraturan pemerintah ini, peraturan menteri dan seterusnya, bisa lebih ditegakkan pelaksanaan penarikan royalti. Harapanku dengan PP ini lahir, di ranah perbaikan big data bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan, menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Dimana peraturan pemerintah ini memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Sehingga semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal apabila ada peraturan pemerintah seperti ini.
"Jadi diperkuat dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," terangnya.
Menurutnya, melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Namun, dia berharap peraturan pemerintah segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait agar pengelolaan royalti bisa berjalan lebih lancar.
"Ini menggembirakan tapi harus segera ditindaklanjuti dengan menteri-menteri terkait, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti kan harus ada tarif-tarif yang disepakati dengan asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha tersebut (dalam peraturan pemerintah)," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah tempat ramai pengunjung kerap kali memutar beragam alunan lagu, termasuk Supermarket dan hotel. Kini, tempat tersebut harus membayar royalti musik yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan tersebut telah disahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 30 Maret 2021. Setelah pengesahan peraturan itu, pemerintah juga resmi membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), untuk membantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai hak cipta musik.
LMKN beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. Tugasnya, untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta lagu dan pemegang hak cipta. Juga melindungi pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," tulis pasal 3 ayat 1 dalam PP No. 56 Tahun 2021.
Ketentuan terkait besaran royalti yang harus dibayarkan pihak layanan publik yang bersifat komersil itu ditetapkan oleh LMKN. Kemudian, disahkan oleh menteri terkait.
Pada PP yang telah disahkan Jokowi itu, disebutkan juga sejumlah tempat yang harus membayar royalti ketika memutar lagu. Berikut ini daftarnya.
a. Seminar dan konferensi komersial.
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.
c. Konser musik.
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
e. Pameran dan bazar.
f. Bioskop.
g. Nada tunggu telepon.
h. Bank dan kantor.
i. Pertokoan (OL-13)
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Temukan lirik dan chord lagu rohani Kemurahan Tuhan oleh Angel Pieters. Mudah dipelajari dengan kunci gitar sederhana untuk pemula.
Arti dan terjemahan lirik lagu How Great Our God, lagu rohani penuh makna tentang kebesaran Tuhan. Simak penjelasannya!
Download MP3 How Great Is Our God, lagu rohani penuh makna. Dapatkan versi terbaik dengan kualitas suara jernih di sini!
Melalui karya terbaru mereka, Setangkai Bunga, Caffeine ingin mempersembahkan sesuatu yang berbeda, baik dari sisi musikalitas maupun tema cerita yang diangkat.
Temukan lagu Natal terbaik untuk suasana penuh sukacita. Dari klasik hingga modern, lengkap dengan sejarah dan tips memilih lagu Natal.
Temukan daftar lagu Kristen rohani terbaik sepanjang masa, penuh makna untuk ibadah dan inspirasi sehari-hari!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved