Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tes GeNose C19 Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri per 1 April

Fachri Audhia Hafiez
29/3/2021 07:23
Tes GeNose C19 Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri per 1 April
Karyawan bandara melakukan tes deteksi covid-19 menggunakan GeNose C-19 di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur.(ANTARA/Umarul Faruq)

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu juga mengatur penggunaan Gajah Mada Electric Nose Covid-19 (GeNose C19) sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

"Ada ketentuan surat edaran pelaku perjalanan yang baru yaitu Nomor 12 tahun 2021 dan ini di sini sudah diatur efektif mulai 1 April (2021)," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 melalui akun YouTube Pusdalops Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (28/3).

Baca juga: Epidemiolog: Evaluasi untuk Tingkatkan Cakupan Vaksinasi Lansia

Menurut Wiku, aturan tersebut juga menegaskan sejumlah syarat tes negatif covid-19 yang mesti dipenuhi pelaku perjalanan. Mulai dari rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR), rapid test antigen, dan GeNose C19.

"Jadi, kita mulai menggunakan GeNose lebih luas di berbagai transportasi udara, laut, dan juga darat serta kereta api," ucap Wiku.

Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
  2. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) Indonesia
  3. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
  4. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
  5. Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
  6. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  7. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
  8. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
  9. Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
  10. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia
  11. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melalukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Cl 9 sebagai syarat perjalanan
  12. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

SE tersebut ditandangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah tertinggal, terdepan, serta terluar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya