Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
UNTUK mendukung Gerakan Cinta Zakat, DPR mengimbau semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berzakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Mari kita dukung Gerakan Cinta Zakat. Karena itu, kami mengajak BUMN berzakat melalui Baznas," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb. Ace Hasan Syadzily (F-Golkar), saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Baznas dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/3)
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto (F-PAN), dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik (F-Gerindra) dan Diah Pitaloka (F-PDIP); serta anggota Komisi VIII dari lintas fraksi.
Hadir Ketua Baznas, KH. Noor Achmad, Wakil Ketua Baznas, Mokhamad Mahdum, Pimpinan Baznas, Zainulbaharnoor, Nadratuzzaman Hosen, Saidah Sakwan, Rizaludin Kurniawan, Kolonel TNI (Purn) Nur Chamdani, KH. Achmad Sudrajat; Dirut Baznas M. Arifin Purwakananta, Sekretaris, Jaja Jaelani. Dari BWI, hadir Ketua BWI, M. Nuh dan jajarannya.
"Selama ini BUMN sebagai instrumen negara menjadi tulang punggung penggerak ekonomi nasional. BUMN memiliki banyak pegawai beragama Islam dan setiap masjid-masjidnya mesti memiliki Unit Pengumpul Zakat atau UPZ. Dan sebagai instrumen negara, BUMN tentu harus mensinergikan dan menyesuaikan pengelolaan zakat, infak dan sedekahnya dengan Baznas harus sesuai undang-undang," ujar Ace.
Menurut Ace konstribusi Baznas sangat besar membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. "Dan kita tahu potensi dan sumber zakat, infak dan sedekah dari BUMN sangat besar. Untuk itu, pengelolaan zakat Organisasi Pengelola Zakat BUMN semestinya berkoordinasi dengan Baznas dan harus sesuai undang-undang," imbuh Ace.
Sementara itu, Ketua Baznas, Noor Achmad menyampaikan laporan terkait peningkatan pengumpulan Baznas sejak 2002 hingga 2020 yang meliputi capaian penghimpunan zakat, infak dan sedekah, dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Yakni, dari mulai hanya Rp 68 miliar pada 2002 hingga menjadi Rp 12,7 triliun pada 2020.
Noor Achmad menjelaskan hal tersebut berdasarkan hitungan ekstrapolasi meski menurut laporan riil hanya Rp4,9 triliun. "Oleh karena itu, kami akan terus mengejar laporan dari LAZ dan Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota," tandasnya.
Pada periode kepemimpinan 2020-2025 ini, lanjut Noor Achmad, Baznas akan terus bekerja keras, karena jumlah capaian pengumpulan zakat masih sangat jauh dari perkiraan potensi sebesar Rp 370 triliun. "Jumlah muzaki kita juga baru 5 juta dari jumlah penduduk Muslim Indonesia sebanyak 237 juta jiwa," ucap Ketua Baznas.
Selain itu, lanjut Noor Achmad, literasi zakat masih sangat kurang. Begitu pula pengetahuan publik tentang zakat masih minim. "Sebenarnya masih banyak yang bisa dioptimalkan, salah satunya lewat Gerakan Cinta Zakat ini,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan usulan peningkatan anggaran operasional Baznas berbasis APBN dari tahun ini sebesar Rp 7 miliar lebih menjadi Rp 88 miliar.
Ini dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan zakat secara nasional. Selain itu, Baznas juga mengusulkan kepada DPR untuk mendukung penguatan regulasi zakat. “Ini mengikuti saran dari Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi VIII DPR untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat secara nasional. Yaitu dengan penguatan APBN untuk Baznas dan regulasi zakat ASN dan BUMN,” kata Noor Ahmad.
Tambah Anggaran APBN
Sementara itu, Komisi VIII DPR menyetujui dan berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran operasional Baznas berbasis APBN dari sebesar Rp 7 miliar lebih menjadi Rp 88 miliar.
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, saat membacakan kesimpulan RDP, menyebutkan secara kelembagaan BWI dan Baznas juga perlu didorong agar menjadi lebih kuat, mengingat potensi wakaf dan ZIS yang begitu besar.
DPR juga mengagendakan revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat dan UU tentang Wakaf dan mendorong Baznas dan BWI meningkatkan kinerjanya. “Baik BWI maupun Baznas harus diupayakan peningkatan anggarannya, di mana menurut kami, anggaran 8 miliar rupiah untuk mengelola ZIS maupun wakaf secara nasional terlalu kecil,” ujar Yandri Susanto.
Hal sama disampaikan anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (Fraksi PKS). Hidayat mendukung upaya meningkatkan anggaran Baznas dan BWI. “Saya sangat setuju ada upaya meningkatkan anggaran Baznas dan BWI, karena memang dilihat dari potensi yang ingin dicapai ratusan miliar rupiah dan bahkan triliunan rupiah. Ini harus diperjuangkan tidak hanya oleh DPR tapi juga sampai terealisasi di Kementerian Agama," kata Hidayat. (RO/H-1)
KEMENTERIAN BUMN resmi menunjuk Rivan A. Purwantono sebagai anggota Direksi baru PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam RUPS yang digelar pada Rabu (7/5).
Kementerian BUMN terus berkomitmen dalam menyelenggarakan program mudik gratis bagi masyarakat dengan berbagai moda transportasi, termasuk bus, kereta api, dan kapal laut.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis bersama Pelindo Grup 2025.
Sebanyak 2.000 lowongan dari 107 perusahaan BUMN dan anak usahanya akan dibuka dalam Rekrutmen Bersama BUMN tahun ini.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil peran membangun Indonesia.
Meski demikian, Erick enggan ikut campur soal kegaduhan dugaan oplosan BBM dengan dua RON yang berbeda. Jika ditemukan adanya praktik oplosan, Erick mendukung adanya penindakan tegas.
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
BAZNAS RI menyambut baik gelaran BSI International Expo 2025 dengan tema "Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved