Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MUI Apresiasi Langkah Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Suryani Wandari Putri Pertiwi
02/3/2021 16:50
MUI Apresiasi Langkah Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Ilustrasi minuman keras(MI/Ramdani)

SETELAH mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mencabut lampiran Perpres tersebut hari ini. hal ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga diiringi dengan ucapan apresiasi.

Ia menilai dicabutnya lampiran tersebut, pemerintah telah merespon secara bijak apa yang tengah diminta oleh masyarakat dan berbagai kalangan.

"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat, pandangan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia, oleh Nahdlatul Ulama, oleh Muhammadiyah, oleh tokoh-tokoh agama, oleh tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat dengan statement dan policy yang diambil oleh presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras yang diatur dalam Perpres nomor 10 tahun 2021," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat konferensi pers secara virtual Selasa (2/3).

Ia juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa.

Baca juga: Perpres Miras Resmi Dicabut, PAN Dukung Anies Lepas Saham Bir

Niam berharap hal ini momentum untuk memperbaiki kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan mi as di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat.

Lebih lanjut, Asrorun mengaku MUI tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres 10/2021. MUI baru menjalin komunikasi dengan pemerintah setelah perpres tersebut ditandatangani.

"Jujur Majelis Ulama Indonesia itu tidak memperoleh informasi secara memadai terkait konten, bisa karena jadi dibahas secara simultan dalam jumlah yang sangat banyak, yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang di dalamnya juga ada puluhan undang-undang yang dibahas," ucap Asrorun.

MUI berharap ini pun bisa menjadi pembelajaran agar penyusunan peraturan perundang-undangan itu bisa dilakukan dengan pelibatan seluruh stakeholder dan menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di masyarakat.

Sementara itu, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengatakan sedang menunggu salinan keputusannya. Menurutnya, satu sisi MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi yang sifatnya pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan minol dapat dihindari.

“Kita menunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang, ”pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya