Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mencabut lampiran Perpres tersebut hari ini. hal ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga diiringi dengan ucapan apresiasi.
Ia menilai dicabutnya lampiran tersebut, pemerintah telah merespon secara bijak apa yang tengah diminta oleh masyarakat dan berbagai kalangan.
"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat, pandangan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia, oleh Nahdlatul Ulama, oleh Muhammadiyah, oleh tokoh-tokoh agama, oleh tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat dengan statement dan policy yang diambil oleh presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras yang diatur dalam Perpres nomor 10 tahun 2021," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat konferensi pers secara virtual Selasa (2/3).
Ia juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa.
Baca juga: Perpres Miras Resmi Dicabut, PAN Dukung Anies Lepas Saham Bir
Niam berharap hal ini momentum untuk memperbaiki kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan mi as di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat.
Lebih lanjut, Asrorun mengaku MUI tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres 10/2021. MUI baru menjalin komunikasi dengan pemerintah setelah perpres tersebut ditandatangani.
"Jujur Majelis Ulama Indonesia itu tidak memperoleh informasi secara memadai terkait konten, bisa karena jadi dibahas secara simultan dalam jumlah yang sangat banyak, yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang di dalamnya juga ada puluhan undang-undang yang dibahas," ucap Asrorun.
MUI berharap ini pun bisa menjadi pembelajaran agar penyusunan peraturan perundang-undangan itu bisa dilakukan dengan pelibatan seluruh stakeholder dan menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di masyarakat.
Sementara itu, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengatakan sedang menunggu salinan keputusannya. Menurutnya, satu sisi MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi yang sifatnya pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan minol dapat dihindari.
“Kita menunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang, ”pungkasnya. (OL-4)
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, mengecam aksi biduan seksi yang berjoget erotis di panggung peringatan Isra Mikraj.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Kampung Haji Indonesia dapat dikategorikan sebagai inovasi pelayanan haji untuk lebih baik.
Ekosistem keuangan haji adalah sistem yang kompleks melibatkan berbagai pihak dan proses dalam pengelolaan dana haji serta meningkatkan kualitas pelayanan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Zakat (FOZ) dan sejumlah lembaga kemanusiaan, akan menggelar aksi solidaritas besar, bertajuk Indonesia Palestina #SatuKemanusiaan di Jakarta.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga disekap selama dua hari oleh empat orang pelaku di sebuah kamar penginapan
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemberantasan miras atau mihol merupakan upaya mencegah terjadinya hal-hal negatif di kalangan masyarakat
Pihaknya mengintensifkan razia hingga tingkat polsek untuk mencegah peredaran miras ilegal
FSGI menilai hal itu merupakan kebijakan instan, tidak menyentuh akar masalah, dan berpotensi tidak berdampak jangka panjang dalam perubahan perilaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved