Senin 22 Februari 2021, 20:25 WIB

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi Hanya 2 Hari

Suryani Wandari Putri Pertiwi | Humaniora
Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi Hanya 2 Hari

MI/ANDRI WIDIYANTO
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy

 

PEMERINTAH telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri mengenai liburan dan cuti bersama 2021, Senin ( 22/2).

Kesepakatan ini tertuang di SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Hadir, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Baca juga: Kebijakan Substitusi Impor untuk Industri Pengolahan Pasca Pandemi

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Muhadjir dalam keterangan resminya Senin (22/2/).

Dalam SKB itu, terdapat lima hari cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret), Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei), serta Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember).

Sementara cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei), dan Hari Raya Natal 2021 (24 Desember) tetap berlaku. Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.

Menko PMK menambahkan, alasan pengurangan libur ini antara lain karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai, meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. "Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Menko PMK. (OL-4)

Baca Juga

DOK Youtube Quran light of heart.

Arti La Tahzan Innallaha Ma’ana, Makna serta Keutamaan Menghibur Orang yang Sedih

👤Meilani Tenwiwut 🕔Selasa 21 Maret 2023, 21:43 WIB
Kita sering mendengar la tahzan innallaha ma'ana. Ini merupakan petikan ayat dari surat At-Taubah ayat...
Dokumentasi pribadi.

Sejumlah Tokoh Hadiri Kongres 1 Ikatan Alumni PPI Dunia

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 21:23 WIB
Ikatan Alumni Perhimpunan Pelajar Indonesia (IAPPI) menggelar Kongres...
MI/HO

Jumlah Mahasiswa PTKIN Terus Meningkat

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 21:23 WIB
Rikza Chamami menerangkan seleksi masuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri digelar...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya