Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Media Group Dorong Regulasi Hak Cipta Jurnalistik

Faustinus Nua
08/2/2021 20:11
Media Group Dorong Regulasi Hak Cipta Jurnalistik
CEO Media Grup, Mirdal Akib(MI/Susanto)

DI era disrupsi teknologi, eksistensi media konvensional di Tanah Air kian tergerus, lantaran tidak adanya persaingan yang seimbang dengan perusahaan platform global seperti Google, Facebook dan Amazon. Ketiga raksasa teknologi itu mengusai hingga 56% pasar iklan global dan sisanya 44% diperebutkan oleh puluhan ribu perusahaan media dan e-commerce lokal.

Untuk menjaga dan melindungi media lokal, Dewan Pers tengah membahas draft publisher right act atau regulasi hak cipta karya jurnalistik. Hal itu mengikuti sejumlah negara Eropa, AS dan Australia yang sudah memberlakan regulasi serupa.

CEO Media Group Mirdal Akib mendukung hadirnya regulasi tersebut di Indonesia. Akan tetapi, untuk melindungi media lokal yang mengalami disrupsi perlu pembahasan yang lebih luas lagi.

"Kita mendorong afirmatif regulasi yang di dalamnya termasuk hak cipta karya jurnalistik itu sendiri. Pembahasannya harus komprehensif," ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (8/2).

Menurutnya, berbicara karya jurnalistik tidak terlepas dari media atau perusahaan yang menaunginya. Karya jurnalistik hadir melalui proses panjang seperti membuat rencana, mengedit hingga menghasilkan karya tersebut.

Artinya karya jurnalisitik tersebut merupakan milik media nasional yang sudah terdaftar dan mematuhi kode etik jurnalisitik. Media juga tunduk terhadap peraturan perundang-undangan seperti membayar pajak dan lain-lain.

Baca juga : Menkominfo Minta Pers Tetap Jalankan Fungsi Mencerdaskan Bangsa

"Sekarang orang membaca karya jurnalistik itu bukan di platform media, tetapi di mesin pencari atau media sosial yang tidak membayar pajak dan tidak tunduk terhadap peraturan di Indonesia," jelasnya.

Hal itu juga berdampak pada potensi penyebaran berita palsu atau hoax. Pasalnya, platform digital tersebut tidak harus patuh pada kode etik jurnalistik di suatu negara.

Lebih jauh, hadirnya platform raksasa tersebut di tengah pandemi kemudian mempercepat disrupsi. Sehingga, tidaklah heran bila banyak media lokal yang kemudian semakin terancam keberadaanya.

Mirdal mengatakan, yang dibutuhkan media di Tanah Air adalah regulasi yang fair. Baik perusahaan media dan perusahaan platform global harus mematuhi aturan yang sama.

Media nasional ketika mengambil atau mengutip karya jurnalistik dari perusahaan luar negeri harus mendapat izin dan membayarnya. Sementara, platform digital bisa dengan bebas mengambil karya jurnalistik tanpa izin media.

"Dengan lebih dari 270 juta penduduk kita adalah pasar yang besar. Dan sudah seharusnya kita bisa menciptakan regulasi untuk persaingan yang sehat," kata dia.

Mirdal menambahkan bahwa legislatif dan pemerintah perlu menanggapi aspirasi dari media-media nasional. Dia meminta semua stakeholders untuk membajas regulasi tersebut secara komprehensif agar Indonesia mampu menciptakan persaingan yang sehat di industri media.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya