Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Agama menepis anggapan bahwa negara melakukan sekularisasi di SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Terbitnya SKB tersebut dinilai sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural, dan bhineka.
"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Minggu (7/2)
Zainut menambahkan dengan SKB tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam keberagaman dan kebinekaan. Sehingga, akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran. Dia juga menegaskan aturan SKB seragam sekolah tersebut tidak melanggar aturan bernegara. Malah, menurut dia, aturan itu memperjelas konstitusi soal kebebasan beragama.
"Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah," katanya.
Menurut Zainut, siswa, pendidik, ataupun tenaga pendidikan dibebaskan mengenakan atribut agama. Kebebasan itu dijamin tanpa ada paksaan dari pemerintah ataupun pihak sekolah.
Dalam SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
"Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya," tegas Wamenag.(Bay/H-1)
"Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,"
“Saya mengimbau seluruh WNI untuk berhati-hati, jangan sampai terpancing suasana yang panas, dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,” ujar Ketua Umum Amerika Bersatu
Ayang cempaka digandeng untuk menggambar berbagai ikon-ikon terkenal mulai dari budaya, legenda, kesenian, alam, flora, dan fauna.
Arif Rosyid, Sekjen DMI, menilai bahwa masjid sebenarnya bukanlah tempat bersarangnya gerakan radikalisme.
UIN Syarif Hidayatullah dinilainya banyak menghasilkan tokoh nasional seperti Harun Nasution, Nucholish Madjid, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Sangat disayangkan, di tengah pergumulan bangsa menghadapi Covid-19, terjadi persoalan-persoalan yang cukup memprihatinkan seperti yang terjadi di Papua, Sulawesi Tengah, dan DKI Jakarta.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat Cidahu, Sukabumi, setelah insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah.
Kesultanan Tidore dan Ternate membutuhkan orang-orang hebat asal Sula untuk mengusir penjajah.
Wali Kota Depok akan menjadi pemimpin bagi semua kelompok.
Kota Singkawang merupakan kota dengan masyarakat yang paling toleran dari kota lain di seluruh Indonesia.
Padahal, tidak semua siswa di sekolah Negeri beragama Islam. Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN 02 Cikini, Parjiem, pada 6 April 2022.
Sekolah menurut Christina harus menjadi tempat para peserta didik mendapatkan pembelajaran mengenai nilai-nilai Pancasila seperti pluralisme,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved