Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama menepis anggapan bahwa negara melakukan sekularisasi di SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Terbitnya SKB tersebut dinilai sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural, dan bhineka.
"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Minggu (7/2)
Zainut menambahkan dengan SKB tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam keberagaman dan kebinekaan. Sehingga, akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran. Dia juga menegaskan aturan SKB seragam sekolah tersebut tidak melanggar aturan bernegara. Malah, menurut dia, aturan itu memperjelas konstitusi soal kebebasan beragama.
"Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah," katanya.
Menurut Zainut, siswa, pendidik, ataupun tenaga pendidikan dibebaskan mengenakan atribut agama. Kebebasan itu dijamin tanpa ada paksaan dari pemerintah ataupun pihak sekolah.
Dalam SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
"Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya," tegas Wamenag.(Bay/H-1)
Putusan hakim, kata Juru Bicara ABB Rahmat Nasution Hamka harus mampu memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat suku dayak.
Kegiatan itu bertujuan untuk menyatukan antar golongan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan informasi serta arus globalisasi dan budaya asing
Menurut Menpora, 77 tahun kemerdekaan Indonesia, maka harapan Indonesia ke depan terbentang luas, walaupun sekarang ini tantangannya tidak ringan.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap peringatan 77 tahun Indonesia merdeka dapat menjadi momentum membangkitkan kebinekaan Indonesia.
Saiful menilai, keberhasilan Jokowi merawat kebinekaan tak lepas dari sinergi yang dibangun dengan semua elemen bangsa.
Nilai-nilai berbangsa dan bernegara dalam konteks digital di Indonesia tak lepas dari Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hukum mengucapkan Selamat Natal dari Muslim menurut Islam. Simak dalil Al-Qur’an dan perbedaan pendapat ulama secara lengkap.
Masjid Ramah Pemudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menghadirkan masjid sebagai ruang layanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Chico ini mengaku bersyukur dengan pengalaman pendidikannya di sekolah Katolik sejak SD hingga SMP, yang membuatnya memahami betul pentingnya toleransi.
KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas komitmennya menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat.
FKUB Maybrat menggelar KKR untuk memperkuat toleransi dan mengajak masyarakat menjaga kamtibmas jelang akhir tahun.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kebhinnekaan sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa saat menghadiri Penganugerahan Harmony Award 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved