Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Jika Dinyatakan Positif oleh Genose, Harus Jalani Tes PCR

Theofilus Ifan Sucipto
03/2/2021 11:27
Jika Dinyatakan Positif oleh Genose, Harus Jalani Tes PCR
Sejumlah petugas melakukan tes GeNose covid-19 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SESEORANG yang dinyatakan positif covid-19 oleh alat pendeteksi covid-19, GeNose, harus menindaklanjutinya dengan tes usap PCR (polymerase chain reaction). Pasalnya, GeNose hanya merupakan alat skrining covid-19.

"Karena (tes PCR) bisa lebih memberi bukti bahwa ada covid-nya," kata Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad, seperti dikutip dari Youtube Kementerian Perhubungan, Rabu (3/1).

Riris menuturkan fungsi skrining yakni mendeteksi seseorang yang diduga terpapar penyakit. Sementara fungsi diagnosa ialah mengonfirmasi sakit atau tidaknya seseorang.

Baca juga: Uji Coba GeNose di Stasiun Senen, Menhub: Murah dan tidak Sakit

Riris menyebut ada sejumlah bentuk tes covid-19 seperti tes usap PCR, rapid test antibodi, dan rapid test antigen. Seluruh bentuk tes memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

"GeNose belum bisa untuk menjadi alat diagnosa," kata Riris.

Meski begitu, GeNose memiliki kelebihan yakni ringkas, khususnya di stasiun yang banyak calon penumpang. Pengambilan sampel cepat sehingga kerumunan bisa diantisipasi.

"Sehingga tidak menimbulkan antrean panjang," terang Riris.

GeNose C19 bakal digunakan di dua stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Jakarta dan Stasiun Tugu Daerah Istimewa Yogyakarta pada 5 Februari 2021.

GeNose C19 sebagai alternatif tes covid-19 untuk melakukan perjalanan.

Selain GeNose C19, penumpang bisa menggunakan surat keterangan bebas covid-19 hasil rapid test antigen atau RT-PCR.

Penggunaan GeNose C19 merupakan salah satu perubahan yang terdapat dalam lima Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi Dalam Negeri dan Internasional. Kelima SE tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik