Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KLHK Menang, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi Rp 137,6 Miliar

 Dede Susianti
29/1/2021 14:39
KLHK Menang, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi Rp 137,6 Miliar
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.(MI/Rudi Kurniawansyah)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memenangi gugatan kasus yang melibatkan PT Rambang Agro Jaya (RAJ). Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan KLHK.

Sidang putusan PT. RAJ ini sendiri digelar pada tanggal 26 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, sebagai Ketua majelis kakim, dengan hakim anggota Acice Sendong, dan Dulhusin.

Majelis hakim menghukum PT RAJ mengganti rugi dengan total sebesar Rp 137,6 miliar. Rinciannya sebesar Rp Rp 77.568.330.900 untuk biaya ganti rugi kerusakan lingkungan dan sebesar Rp 60 miliar untuk pemulihan lingkungan.

PT RAJ bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare di konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, melalui rilis yang diterima Jumat (29/1) siang.

Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp 128 miliar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp 19 triliun. Kami tidak akan berhenti”, kata Jasmin.

Secara terpisah, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian.

“Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio.

Menurutnya, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem. Selain itu juga berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain, lanjutnya, agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

Rasio menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera. Termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan.

“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,”tandas Rasio. (DD/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya