Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tes GeNose Berlaku di Perjalanan Darat dari dan ke Pulau Jawa

Insi Nantika Jelita
26/1/2021 14:42
Tes GeNose Berlaku di Perjalanan Darat dari dan ke Pulau Jawa
Petugas keamanan Terminal Kampung Rambutan menghembuskan nafasnya pada kantong nafas untuk dites dengan GeNose C19(ANTARA FOTO/Fauzan)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal ada pemeriksaan acak atau random checking pemeriksaan hasil tes alat pendeteksi covid-19 Gajah Mada Electric Nose Covid-19 atau GeNose C19 dalam perjalanan darat dari dan ke Pulau Jawa.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Penumpang bus kan tidak wajib (menggunakan GeNose). Jadi hanya random checking saja," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Media Indonesia, Selasa (26/1).

Random checking tersebut bakal dilakukan pada 5 Februari mendatang. Penggunaan GeNose sendiri diwajibkan sebagai syarat perjalanan kereta api.

Adapun pengaturan soal random checking untuk pemakaian GeNose tertuang pada poin keempat huruf e SE 8/2021 yang berbunyi ;

"Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, dilakukan tes acak (random checking) rapid test antigen atau GeNose test, jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) daerah," sebut aturan tersebut yang diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Selasa (26/1).

Sedangkan, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau

angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif. Sampel itu diambil dalam kurun waktu malcaimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, anak-anak di hawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT- PCR maupun rapid test antigen scbagai ayarat perjalanan.

Lalu, perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose test sehagai syarat perjalanan dan akan dilakukan tes acak (random test) apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya