Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenkes Instruksikan Rumah Sakit Tambah Tempat Tidur Covid-19

Nur Azizah
25/1/2021 12:05
Kemenkes Instruksikan Rumah Sakit Tambah Tempat Tidur Covid-19
Sejumlah tenaga kesehatan bersiap sebelum melakukan perawatan terhadap pasien covid-19 di RSD Wisma Atlet, Jakarta.(ANTARA/Fauzan)

KEMENTERIAN Kesehatan meminta seluruh rumah sakit (RS) di Tanah Air menambah kapasitas tempat tidur untuk menampung pasien covid-19. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19.

Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan intruksi ini dikeluarkan lantaran jumlah kasus positif covid-19 terus melonjak setiap hari. Bila tidak diantisipasi, kemungkinan pasien tidak akan tertangani.

"Untuk daerah yang memasuki zona merah diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30% dan 40%," kata Kadir dalam keterangan tertulis, Senin (25/1).

Baca juga: Ini Masukkan IDI agar Antibodi Terbentuk Pascavaksinasi Covid-19

Permintaan ini tidak hanya berlaku untuk RS pemerintah tapi juga untuk semua RS umum daerah. RS TNI-Polri dan swasta pun diminta meningkatkan kapasitas tempat tidur

"Itu kita minta tidak hanya tempat tidur tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25% itu yang kita harapkan," ucap Kadir.

Kadir menjelaskan rumah sakit di seluruh Indonesia ada 2.979. Dari jumlah RS itu, terdapat 81.032 tempat tidur disiapkan untuk pasien covid-19.

Tempat tidur itu dipakai untuk isolasi mandiri maupun tempat tidur ICU. Per 21 Januari 2021, tempat tidur yang sudah terpakai 52.719.

"Kalau kita lakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat, rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83% secara nasional," ujar Kadir.

Secara spesifik, di beberapa provinsi, tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 80% hingga 88%. Kadir menjelaskan peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengonversi persediaan tempat tidur.

"Karena keterbatasan sarana prasarana peralatan dan tenaga yang ada maka bisa dengan mengonversi. Artinya mengubah tempat tidur yang ada di rumah sakit dari yang sebelumnya untuk layanan noncovid-19 menjadi covid-19," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya