Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Gubernur Kalsel Didesak Fokus Penanganan Kerusakan Lingkungan

Denny Susanto
20/1/2021 21:02
Gubernur Kalsel Didesak Fokus Penanganan Kerusakan Lingkungan
Bencana banjir melumpuhkan aktivitas warga di Kalimantan Selatan.(Antara)

KOALISI Masyarakat Sipil Indonesia mendesak Gubernur Kalimantan Selatan untuk memprioritaskan penanganan kerusakan lingkungan hidup dan kondisi bencana banjir yang sedang dihadapi di wilayah tersebut. Koalisi menyebut tindakan kriminalisasi warga yang memberikan kritik terhadap pejabatnya (Gubernur) adalah bentuk pembungkaman dan merupakan tujuan yang tidak sah dalam pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Menyikapi adanya somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Gubernur terkait kritik masyarakat, koalisi masyarakat sipil memberikan beberapa catatan dan mendesak agar somasi itu dicabut," tegas Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Rabu (20/1).

Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari YLBHI, ICEL, ICJR, PBHI, ELSAM, Greenpeace, LBH Pers, Imparsial, WALHI Eksekutif Daerah Kalimantan Selatan, Eksekutif Nasional WALHI, SAFEnet, PSHK, Institut Perempuan, LBHM, PUSKAPA menyatakan somasi yang dilakukan memberi contoh buruk respons pejabat publik terhadap kebebasan Berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Sebelumnya ramai tersebar di media sosial terkait somasi yang dikeluarkan tim kuasa hukum Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, atas unggahan foto atau video yang berhubungan dengan bencana banjir di Kalsel. Dalam somasi tertanggal 17 Januari 2020 itu, kuasa hukum Sahbirin Noor mengancam akan melaporkan setiap perbuatan yang menyudutkan kliennya ke Polisi dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE.

Koalisi menilai bahwa somasi ini merupakan bentuk nyata dari ancaman pada kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi modern seperti Indonesia. Lebih jauh, dalam kondisi bencana lingkungan yang saat ini terjadi di Kalsel, setiap tindakan yang merupakan bagian dari partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak dapat dipidana. Termasuk pembuatan foto atau video bernuansa kritik secara tajam dan atau kreatif terhadap pejabat publik.

Kritik terhadap Gubernur Kalimantan Selatan harus dikaitkan dengan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kondisi lingkungan di Kalsel memang menjadi sorotan, menurut catatan Walhi 50 persen dari luas wilayah tersebut sudah dibebani oleh izin tambang, dengan 33 persen oleh izin perkebunan sawit dan 17 persen untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI). Dalam Provinsi yang sama, Walhi Kalsel juga mencatat terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batu bara, sebagian lubang berstatus aktif, sebagian lain telah ditinggalkan tanpa reklamasi.

Dengan kondisi ini, maka sulit memisahkan kritik terhadap Gubernur dengan kondisi lingkungan yang merupakan tanggung jawab sebagai pejabat publik. Karena itu koalisi meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk mencabut somasi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum dan menginformasikan hal tersebut kepada publik.

Lebih memprioritaskan penanganan kerusakan lingkungan hidup dan kondisi bencana banjir yang sedang dihadapi di wilayah tersebut. Serta memprioritaskan langkah-langkah merespons bencana untuk memastikan pendataan penduduk, distribusi bantuan sosial dan upaya pemulihan untuk kesejahteraan warganya berjalan dengan baik. (OL-13)

Baca Juga: Jokowi Tinjau Lokasi Banjir di Kalsel

Baca Juga: Kementerian PUPR Fokuskan 3 Langkah ini Tangani Banjir di Kalsel

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik