Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penerbangan Tetap Aman dari Covid-19

Insi Nantika Jelita
15/1/2021 07:59
Penerbangan Tetap Aman dari Covid-19
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.(ANTARA FOTO/Fauzan)

MESKI aturan pembatasan maksimal 70% penumpang pesawat telah dicabut, pihak maskapai tidak serta-merta bisa menambah kapasitas penumpang hingga 100%. Dalam Surat Edaran Kemenhub No 3 Tahun 2021 disebutkan pihak maskapai wajib mengosongkan minimal 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang memiliki gejala covid-19.

“Itu hal yang wajib perihal penyediaan kursi kosong. Selain itu, wajib menggunakan masker selama perjalanan, tidak boleh dilepas sama sekali,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati ketika dihubungi, kemarin.

Adita menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang diperhatikan sehingga pihaknya mencabut kebijakan pembatasan maksimal 70% penumpang pesawat.

Salah satunya karena syarat perjalanan bagi para penumpang yang diperketat. Misalnya, pemberlakuan tes negatif covid-19 sebagai syarat perjalanan yang diperketat dengan hanya memperbolehkan menggunakan tes PCR ataupun rapid test antigen.

“Syarat perjalanan yang diperketat, yang merujuk pada SE Satgas No 1 Tahun 2021,” ujar Adita.

Kemudian, penumpang diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan dan tidak boleh dilepas sama sekali. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Penumpang pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali untuk kepentingan kesehatan seperti minum obat,” ujarnya.

Selain syarat perjalanan yang diperketat, pertimbangan lainnya ialah dengan adanya teknologi fi lter udara yang diaplikasikan di semua pesawat, yakni teknologi filter high efficiency partculate air (HEPA).

Adita menyebutkan, dengan teknologi itu, udara di dalam pesawat akan berganti selama 2 menit sekali. Kondisi tersebut bisa meminimalkan penyebaran virus korona.

Sumber: SE Kemenhub No.3 Tahun 2021/Riset MI-NRC

 

 

 

Belum ada kasus

Adita juga mengatakan, berdasarkan pengamatan di berbagai negara, tidak lagi ada yang mensyaratkan pembatasan kapasitas penumpang pesawat.

Bahkan, imbuhnya, hasil studi dari beberapa instansi penerbangan dunia menyebutkan belum ada peristiwa penularan covid-19 secara besar-besaran di pesawat.

“Hasil studi dari International Air Transport Assocation (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), maupun Federal Aviation Administration (FAA) mengatakan bahwa belum ada kasus tertular covid-19 di pesawat,” jelas Adita.

Namun, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk tidak memberi ce lah bagi peningkatan penularan covid-19.

“Jangan hanya melihat dari sisi ekonomi dan mengabaikan sisi kemanusiaan,” tandasnya, kemarin.

Sementara itu, Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika menuturkan pihaknya masih memberlakukan pembatasan penumpang sebesar 70%. Dia mengaku Sriwijaya Air masih merembukkan perihal pelonggaran jumlah penumpang itu.

“Tim Sriwijaya Air masih berkomunikasi dengan manajemen terkait hal tersebut. Sejauh ini, iya masih 70%,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga memastikan tetap menerapkan jaga jarak atau physical distancing di dalam pesawat meskipun ada kelonggaran terkait dengan kapasitas penumpang.

“Kami akan tetap pastikan bahwa physical distancing di dalam pesawat Garuda dipertahankan,” ujarnya. (Medcom/X-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya