Ini Dia Fatwa MUI Soal Ibadah di Era Pandemi

Syarief Oebaidillah
07/1/2021 22:10
Ini Dia Fatwa MUI Soal Ibadah di Era Pandemi
Masjid Pusdai menggelar ibadah shalat jumat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat(Antara)

JUMLAH kasus covid di Indonesia masih masih tinggi dan pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pulau Jawa dan Bali.

Terkait itu, Ketua MUI KH Colil Nafis mengingatkan dalam pelaksanaan ibadah masa pandemi, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Masa Pandemi Covid 19 yang ditandangani 16 Maret 2020.

"Tentunya kita terus menyosialisasikan Fatwa MUI tersebut kepada masyarakat. Meskipun saat ini dalam ibadah masyarakat mulai lebih banyak ke mesjid. Karena mereka sudah lebih mengerti protokol kesehatan selama covid 19 ini," ungkap Cholis Nafis menjawab Media Indonesia, Kamis (7/1).

Bagi daerah yang rawan covid 19, jelasnya, sebaiknya melaksanakan ibadah salat di rumah. Jika ke mesjid harus menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin

Untuk daerah yang masih hijau, dipersilakan salat Jumat dilaksanakan dengan tetap menjalankan prokes. Jangan lupa kordinasi dengan satgas covid 19 setempat.

Sementara itu, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Muti mengingatkan lagi bahwa kegiatan ibadah tetap mengikuti fatwa Majelis Tarjih PP. Muhammadiyah. "Diusahakan semaksimal mungkin melaksanakan ibadah di rumah," kata Abdul Muti.

Guru Besar UIN Jakarta ini menegaskan, untuk ibadah di mesjid atau mushalla tetap mengikuti protokol kesehatan. Misalnya, berwudlu di rumah, membawa sajadah sendiri, memakai masker, menjarangkan shaf, dan tidak berada di tempat ibadah dalam waktu yang lama.

Adapun ringkasan Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tercatat antara lain.

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. (OL-13)

Baca Juga: Permintaan Sewa Jet Pribadi Meningkat Jelang PSBB Jawa-Bali



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya