Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Jumlah Penumpang Rute Internasional Menurun Drastis

M. Iqbal Al Machmudi
05/1/2021 10:40
Jumlah Penumpang Rute Internasional Menurun Drastis
Dua WNA berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.(ANTARA/Muhammad Iqbal)

KETUA Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban (TNI AU) mengungkapkan, selama libur Natal dan Tahun Baru, jumlah penumpang internasional menurun drastis.

"Total, pada 28 Desember 2020–3 Januari 2021, jumlah penumpang internasional yang terdiri dari WNI dan WNA yang mendarat di Indonesia tercatat 10.899 orang," kata Silaban dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1).

Adapun, pada periode pemberlakuan Addendum SE Nomor 03/2020 (28–31 Desember 2020), jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7.785 orang, terdiri dari 4.653 WNI dan 3.132  WNA.

Baca juga: UI Targetkan Uji Coba Vaksin Merah Putih pada Manusia Juli 2021

Sementara, pada periode berlakunya SE 04/2020 yakni 1-3 Januari 2021, jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 3.114 orang, terdiri dari 2.734 WNI dan 380 WNA.

“Data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04/2020. Adanya surat edaran ini sangat efektif karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Silaban.

Dirinya mengatakan karantina dijalankan seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2020–3 Januari 2021, yang berjumlah 10.899 orang dan mayoritas adalah WNI.

“Proses karantina tidak akan berjalan baik jika tidak ada sinergi antara seluruh stakeholder di sektor penerbangan dan sektor pariwisata dalam hal ini adalah operator hotel.” jelasnya.

“Berkat sinergi, dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang. Hasilnya, pelaksanaan karantina dapat berjalan dengan baik dan tidak ada isu sama sekali di bandara,” tambahnya.

Pada 1–14 Januari 2021 dilakukan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE Nomor 04/2020.

Kriteria yang dimaksud yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya