Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) melepas tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 4.000 ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke, Papua.
Tailing atau sisa hasil tambang telah digunakan untuk bahan campuran pembuatann infrastruktut jalan dari Jetty Jembatan 2 Mill Post 11 Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke.
Dalam pelepasan tailing PT Freeport Indonesia tersebut, Selasa (15/12), Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3-KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, bahwa pemanfaatan tailing yang digunakan oleh pemerintah, termasuk digunakan oleh Kementerian PUPR, yang dilaksanakan ini merupakan pemanfaatan oleh Pemerintah yang pertama kali dilakukan selama berdirinya PT. Freeport Indonesia.
Lebih lanjut dikemukakan Rosa Vivien, pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT. Freeport Indonesia.
Melalui Roadmap yang ditetapkan pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 Juncto Keputusan Menteri LHK Nomor SK.101/Setjen/ PLA.0/I/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Keputusan itu disusun langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup termasuk di dalamnya bagaimana mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sebagai sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal PTFI, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang kita saksikan bersama pada hari ini.
Pemanfaatan tailing sebagaimana dimaksud di atas tandas Rosa Vivien, merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada PT Freeport Indonesia.
Melalui izin dimaksud, maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai material agregat infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Merauke.
“Bahkan oleh karena telah memenuhi kriteria teknis Standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau Pedoman Teknis yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” jelas Rosa Vivien.
“Maka penggunaan sebagai material agregat infrastruktur jalan dapat diakukan secara lebih luas tidak hanya terbatas di Merauke atau di lokasi internal PTFI namun secara bertahap dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Dirjen Rosa Vivien. (RO/OL-09)
Makhruzi mengatakan pihaknya berencana memperkuat fungsi sosial PLBN tidak hanya sebagai pintu perlintasan, tetapi juga pusat layanan masyarakat.
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Berdasarkan hasil kajian tim Kementerian PU bersama Universitas Syiah Kuala (USK) ditemukan adanya pergerakan air bawah tanah yang memicu ketidakstabilan lereng.
Rapat konsolidasi membahas klaster infrastruktur, mencakup jalan, jembatan permanen, jembatan bailey, serta infrastruktur sungai seperti irigasi, daerah aliran sungai hingga sumur bor.
Ayedh Dejem Group, perusahaan konstruksi dan pengembangan asal Emirat Arab, mengumumkan investasi sekitar Rp4 triliun di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved