Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tailing Tambang Dimanfaatkan Jadi Bahan Pembuatan Jalan di Papua

Mediaindonesia.com
15/12/2020 15:48
Tailing Tambang Dimanfaatkan Jadi Bahan Pembuatan Jalan di Papua
Dirjen PSLB3-KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dan tailing yang dimanfaatkan jadi material agregat infrastruktur jalan di Papua.(Ist)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) melepas tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 4.000 ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke, Papua.

Tailing atau sisa hasil tambang telah digunakan untuk bahan campuran pembuatann infrastruktut jalan dari Jetty Jembatan 2 Mill Post 11 Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke.

Dalam pelepasan tailing PT Freeport Indonesia tersebut, Selasa (15/12), Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3-KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, bahwa pemanfaatan tailing yang digunakan oleh pemerintah, termasuk digunakan oleh Kementerian PUPR, yang dilaksanakan ini merupakan pemanfaatan oleh Pemerintah yang pertama kali dilakukan selama berdirinya PT. Freeport Indonesia.

Lebih lanjut dikemukakan Rosa Vivien, pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT. Freeport Indonesia.

Melalui Roadmap yang ditetapkan pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 Juncto Keputusan Menteri LHK Nomor SK.101/Setjen/ PLA.0/I/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Keputusan itu disusun langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup termasuk di dalamnya bagaimana mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sebagai sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal PTFI, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang kita saksikan bersama pada hari ini.

Pemanfaatan tailing sebagaimana dimaksud di atas tandas Rosa Vivien, merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  pada PT Freeport Indonesia. 

Melalui izin dimaksud, maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai material agregat infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Merauke.

“Bahkan oleh karena telah memenuhi kriteria teknis Standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau Pedoman Teknis yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” jelas Rosa Vivien.

“Maka penggunaan sebagai material agregat infrastruktur jalan dapat diakukan secara lebih luas tidak hanya terbatas di Merauke atau di lokasi internal PTFI namun secara bertahap dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Dirjen Rosa Vivien. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya