Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PANDEMI covid-19 tidak menyurutkan niat PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) untuk mendukung pemerintah untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 yang melarang akses anak-anak di bawah 18 tahun terhadap produk tembakau.
Menurut Direktur Sampoerna Elvira Lianita, permasalahan perokok anak merupakan tanggung jawab seluruh pihak termasuk pemangku kepentingan di industri hasil tembakau, salah satunya pabrikan.
Baca juga: Bank bjb Perluas Channel Pembayaran Samsat Online Banten
"Pada tahun ini, kami melakukan sosialisasi dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi AYO SRC untuk menjangkau pemilik SRC di seluruh Indonesia," kata Elvira dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Senin (14/12/2020).
Untuk itu, Sampoerna melakukan sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) secara virtual melalui aplikasi AYO SRC dan kelas online kepada lebih dari 130 ribu toko kelontong yang tergabung dalam Sampoerna Retail Community.
Menurut dia, PAPRA akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak.
"Saya juga berharap program ini juga dilakukan dan didukung oleh semua pihak secara berkesinambungan, melalui peran pemerintah, swasta, masyarakat, pendidik, dan orang tua," lanjutnya.
Pemilik toko kelontong SRC Jabal Tari, Roni, menilai sosialisasi tersebut tetap efektif dan mengena karena dia mengaku dapat mengakses materi sosialisasi tersebut kapan pun dan di mana pun.
"Materi yang disampaikan secara virtual sangat menarik dan mudah dimengerti," ujar Roni di Jakarta.
Baca juga: Ada Anies dan Megawati di Soal Ujian, Ombudsman: Evaluasi Disdik
Pemilik toko kelontong SRC Rizki Astapati, Yedi, menambahkan, sosialisasi tersebut mengingatkannya untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
"Saya setuju anak-anak di bawah 18 tahun tidak boleh memiliki akses terhadap rokok," ujar Yedi di Bogor. (RO/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved