Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menko PMK: BPJPH dan MUI Tengah Siapkan Fatwa untuk Vaksin

Rahmatul Fajri
07/12/2020 18:55
Menko PMK: BPJPH dan MUI Tengah Siapkan Fatwa untuk Vaksin
Vaksin Sinovac yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, minggu malam (6/12)(Antara)

PEMERINTAH berencana memberikan vaksin Covid-19 sebagimana vaksin sinovac vaksin Covid-19 buatan Sinovac dari China telah tiba di Indonesia pada Minggu (6/12) malam.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, keberadaan vaksin di Indoensia ada beberapa lembaga yang berperan penting seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai.

Saat ini menurutnya MUI pun telah membuat fatwa dan sertifikasi halal bagi vaksin tersebut. "MUI telah bekerja keras untuk memberikan fatwa," kata Muhajir dalam konferensi pers digital bertajuk Tindak Lanjut Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12).

Baca juga: Dua Kali Mangkir, Polri Bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab

Ia pun mengungkapkan dalam Islam vaksin termasuk kategori sesuatu yang darurat yang harus dihilangkan apapun caranya sehingga seandainya tidak ada satupun vaksin di dunia ini yang berstatus halal, maka bukan berarti tidak boleh dipakai.

"Jadi kalau statusnya tidak halal dengan maksud menghindari kegawatdaruratan maka bukan hanya boleh tapi wajib digunakan. Karena kematian kedaruratan harus disingkirkan menurut agama. Tetapi kalau ada vaksin yang berstatus halal maka itu harus dipilih," jelasnya.

Muhadjir pun menegaskan hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk turunkan angka kematian, mencapai kekebalan kelompok untuk kesehatan masyarakat keseluruhan mendorong produktfitas dan memalisir dampak negaitik terjadinya hibernasi ekonomi.

Dalam hal ini prioritas untuk mendapatkan vaksin ada pada orang yang berada di garis depan dengan resiko tinggi misalnya perawat, dokter, kemudian diberikan kepada kelompok pekerja seperto pedanggang pasar, pramuniaga dan sektor industri, karyawan dan lainnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya