Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan edukasi mengenai proses sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, mendorong pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal produknya. Menurutnya, sertifikasi halal dilandasi oleh tiga aspek mendasar, yaitu kemanusiaan, ketuhanan dan kebangsaan.
"Halal merupakan perintah agama, dan halal adalah bagian dari ibadah," kata Mastuki, Rabu (2/12) seperti dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Dirjen Dikti: Kampus akan Terapkan Hybrid Learning
Dalam aspek kemanusiaan, lanjut Mastuki, jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keturunan/jiwa, penghormatan bagi martabat manusia dan nilai universalitas.
Sedangkan pada aspek kebangsaan, jaminan produk halal menjadi bagian dari ketaatan terhadap regulasi yang ada, kepatuhan terhadap hukum, dan jaminan kepastian yang melindungi konsumen produk halal.
Produk yang dimaksud hahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Di dalam menentukan jenis produk yang terkategori sebagai yang wajib bersertifikasi ini kita berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait dan MUI. Dan alhamdulillah ketetapan terkait ini sudah keluar," terang Mastuki.
"Sedangkan produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik," imbuhnya.
Adapun barang gunaan yang terkena wajib sertifikasi halal, lanjutnya, adalah barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai dapat berupa sandang, penutup kepala, dan aksesoris.
Mastuki memastikan bahwa sertifikasi halal itu mudah. "Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan sertifikat halal dengan memenuhi sejumlah hal, di antaranya memberikan informasi yang diperlukan secara benar, jelas dan jujur," imbuhnya.
Pelaku usaha, lanjutnya, juga perlu memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pelaku usaha juga wajib memiliki penyelia halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produk halal. (H-3)
Selain dengan BNPT, Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program PIP.
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
LPEU MUI meluncurkan Program Perumahan Merah Putih, sebuah skema hunian berbasis syariah yang ditujukan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gedung baru Majelis Ulama Indonesia akan dibangun di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di kawasan Bundaran HI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved