Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan edukasi mengenai proses sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, mendorong pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal produknya. Menurutnya, sertifikasi halal dilandasi oleh tiga aspek mendasar, yaitu kemanusiaan, ketuhanan dan kebangsaan.
"Halal merupakan perintah agama, dan halal adalah bagian dari ibadah," kata Mastuki, Rabu (2/12) seperti dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Dirjen Dikti: Kampus akan Terapkan Hybrid Learning
Dalam aspek kemanusiaan, lanjut Mastuki, jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keturunan/jiwa, penghormatan bagi martabat manusia dan nilai universalitas.
Sedangkan pada aspek kebangsaan, jaminan produk halal menjadi bagian dari ketaatan terhadap regulasi yang ada, kepatuhan terhadap hukum, dan jaminan kepastian yang melindungi konsumen produk halal.
Produk yang dimaksud hahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Di dalam menentukan jenis produk yang terkategori sebagai yang wajib bersertifikasi ini kita berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait dan MUI. Dan alhamdulillah ketetapan terkait ini sudah keluar," terang Mastuki.
"Sedangkan produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik," imbuhnya.
Adapun barang gunaan yang terkena wajib sertifikasi halal, lanjutnya, adalah barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai dapat berupa sandang, penutup kepala, dan aksesoris.
Mastuki memastikan bahwa sertifikasi halal itu mudah. "Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan sertifikat halal dengan memenuhi sejumlah hal, di antaranya memberikan informasi yang diperlukan secara benar, jelas dan jujur," imbuhnya.
Pelaku usaha, lanjutnya, juga perlu memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pelaku usaha juga wajib memiliki penyelia halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produk halal. (H-3)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, mengecam aksi biduan seksi yang berjoget erotis di panggung peringatan Isra Mikraj.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Kampung Haji Indonesia dapat dikategorikan sebagai inovasi pelayanan haji untuk lebih baik.
Ekosistem keuangan haji adalah sistem yang kompleks melibatkan berbagai pihak dan proses dalam pengelolaan dana haji serta meningkatkan kualitas pelayanan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Zakat (FOZ) dan sejumlah lembaga kemanusiaan, akan menggelar aksi solidaritas besar, bertajuk Indonesia Palestina #SatuKemanusiaan di Jakarta.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved