Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Ketentuan Ibadah Natal 2020 dari Kemenag

Fachri Audhia Hafiez
01/12/2020 10:23
Ini Ketentuan Ibadah Natal 2020 dari Kemenag
Ilustrasi--Misa malam Natal di Gereja Katedral Jakarta, 24 Desember 2019.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi covid-19. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 23 Tahun 2020.

"(Surat edaran diterbitkan) dalam rangka pencegahan persebaran covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12).

SE yang ditandatangani Razi pada Senin (30/11) itu juga membawa pesan agar rumah ibadah menjadi contoh penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus meminimalisasi risiko terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat.

Baca juga: Wamenag Sebut Azan Ajak Jihad tidak Relevan Dikumandangkan

Razi mengatakan pelaksanaan kegiatan keagamaan mesti memahami situasi di lingkungan rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah berjemaah di rumah ibadah harus dihindari jika terdapat kasus penularan covid-19.

"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, jika di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," terang Razi.

Razi berharap panduan tersebut akanddipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan ibadah dan perayaan Natal. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia.

SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 terdapat lima poin. Pertama panduan tersebut menekankan ibadah dilaksanakan secara sederhana dan secara kekeluargaan.

Kedua, perayaan Natal juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.

Ketiga, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan perayaan Natal secara berjemaah tidak lebih dari 50% dari kapasitas rumah ibadah.

Poin keempat dan kelima pada pokoknya menekankan agar pengurus atau pengelola rumah ibadah sekaligus umat mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian anak-anak, jemaah yang rentan tertular penyakit, dan punya penyakit bawaan diimbau mengikuti ibadah secara daring. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya