Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi covid-19. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 23 Tahun 2020.
"(Surat edaran diterbitkan) dalam rangka pencegahan persebaran covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12).
SE yang ditandatangani Razi pada Senin (30/11) itu juga membawa pesan agar rumah ibadah menjadi contoh penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus meminimalisasi risiko terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat.
Baca juga: Wamenag Sebut Azan Ajak Jihad tidak Relevan Dikumandangkan
Razi mengatakan pelaksanaan kegiatan keagamaan mesti memahami situasi di lingkungan rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah berjemaah di rumah ibadah harus dihindari jika terdapat kasus penularan covid-19.
"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, jika di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," terang Razi.
Razi berharap panduan tersebut akanddipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan ibadah dan perayaan Natal. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia.
SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 terdapat lima poin. Pertama panduan tersebut menekankan ibadah dilaksanakan secara sederhana dan secara kekeluargaan.
Kedua, perayaan Natal juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.
Ketiga, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan perayaan Natal secara berjemaah tidak lebih dari 50% dari kapasitas rumah ibadah.
Poin keempat dan kelima pada pokoknya menekankan agar pengurus atau pengelola rumah ibadah sekaligus umat mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian anak-anak, jemaah yang rentan tertular penyakit, dan punya penyakit bawaan diimbau mengikuti ibadah secara daring. (OL-1)
Selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Telkomsel Regional Jawa Barat (Jabar) sukses mengawal lonjakan lalu lintas data konektivitas yang signifikan.
Kesiapan fisik dan mental adalah fondasi utama agar perjalanan mudik berlangsung aman.
Hadir dengan berbagai promo menarik, Hotel Kimaya Sudirman Yogyakarta by Harris menyuguhkan promo kamar, promo food & beverages, serta beragam paket lainnya.
Sebanyak 4.993 personel disiagakan selama periode siaga Natal dan Tahun Baru.
Jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, bank bjb memastikan layanan tetap berjalan dengan menyiapkan uang tunai Rp8,3 triliun serta operasional terbatas dan weekend banking.
"(Jalan) non-tol agak berkurang pengawasan. Sejak jalan tol terhubung, non-tol tuh agak terabaikan,"
Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) menggelar Perayaan Natal dan Kunci Taong 2026. Acara yang digelar di Gedung Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta.
Perayaan ini menjadi momentum penting bagi keluarga besar Kawanua di perantauan untuk mempererat tali persaudaraan.
Mengangkat tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, perayaan tahun ini mengajak hadirin merefleksikan kehadiran Tuhan dalam kehidupan manusia, khususnya melalui keluarga.
Persatuan Wredatana Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Pendapa Pemerintah Kabupaten Klaten, Sabtu (10/1).
AWAL Oktober kemarin, saya berkesempatan hadir menjadi salah satu pembicara pada ajang the 4th PCINU Belanda’s Biennial International Conference di University of Groningen, Belanda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved