Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kemenag Susun Aturan Ibadah Natal di Tengah Pandemi

Cindy Ang
26/11/2020 09:25
Kemenag Susun Aturan Ibadah Natal di Tengah Pandemi
Menteri Agama Fachrul Razi(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah Hari Raya Natal, 24 dan 25 Desember 2020. Pihaknya akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal di masa pandemi covid-19.

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Bimas Katholik," kata Fachrul di Kantor Staf Presiden, Rabu (24/11).

Menurutnya, imbauan itu tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia. Seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang dirayakan umat muslim. Sebab, ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.

Baca juga: MUI Siapkan Empat Fatwa Haji dan Umrah Terbaru

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujar Fachrul.

Fachrul mengatakan perayaan hari raya agama juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Kemenag dalam hal ini juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.

"Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," ucap Fachrul.

Presiden Joko Widodo memberi arahan pengurangan cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri 2020. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas penanganan COVID-19 bersama presiden.

Muhadjir menyatakan arahan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dalam rapat bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. Sebelumnya, pemerintah sudah mengundur waktu cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 2020.

Rencananya libur pengganti ini akan diberikan akhir tahun tepatnya pada 28 hingga 31 Desember 2020. Namun, mengingat pandemi covid-19 yang belum mereda, Presiden meminta cuti bersama dikurangi agar kasus covid-19 di Indonesia bisa terkendali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya