Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan mengkritik minimnya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dimiliki Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA). Sebab, pada kenyataannya, kasus yang terjadi lebih banyak.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, selama Februari-Juni 2020 Kementerian PP-PA mencatat 499 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 319 kasus KDRT.
"Ada penurunan laju pertambahan dari 17 kasus kekerasan terhadap perempuan per hari menjadi 5 kasus per hari. Kasus KDRT dari 10 kasus per hari menjadi 3 kasus per hari," ungkapnya saat meluncurkan hasil kajian Komnas Perempuan bersama Lemhannas secara virtual, kemarin.
Sementara itu, imbuh Maria, lembaga lain termasuk Komnas Perempuan mendapatkan data peningkatan kasus kekerasan perempuan sejak Januari hingga September 2020.
Komnas Perempuan mencatat adanya 1.339 kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal itu mendekati kasus pada 2019 sebelum pandemi yang berjumlah 1.419. "Kurang dari 10% perempuan yang berani melaporkan kasus yang dialaminya," kata Maria.
Menurut dia, rendahnya angka pelaporan yang tercatat dalam data Kementerian PP-PA disebabkan berbagai aturan penanganan pandemi yang membatasi akses pelaporan.
Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI Reni Mayerni mengingatkan, kasus kekerasan perempuan yang tinggi di masa pandemi berpengaruh pada kerawanan pertahanan nasional.
Dalam kesempatan terpisah, aktivis perempuan Valentina Sagala menyatakan peningkatan kasus kekerasan terhadap kaum hawa mestinya segera direspons dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan Vani Siregar menimpali bahwa korban kekerasan seksual sampai saat ini sulit mendapatkan akses keadilan karena berbagai kendala dalam sistem hukum. (Van/Ata/H-2
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved