Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerin Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pihaknya memberikan diskresi kepada Insinerator fasiltas layanan kesehatan dan Rumah Sakit (RS) yang masih dalam proses perizinan dalam penanganan limbah medis Covid-19.
"Prioritasnya adalah yang berizin, akan tetapi kalau rumah sakit itu belum berizin, kami berikan ruang. Ada diskresi di sini untuk dapat membakar di insineratornya," kata Vivien dalam Webinar virtual bertajuk Seruan Nasional Akselerasi Penanganan Limbah Medis, Jumat (13/11).
Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan di Peraturan Menteri LHK Nomor 56 tahun 2016, kata dia Insinerator tentunya memiliki suhu pembakarannya di atas 800 derajat celcius. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait penggunaan insinerator yang belum berizin tersebut.
"Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat, sehingga diperlukan upaya untuk pemusnahan limbah penanganan Covid-19, yakni infeksius karena bisa menjadi sumber penularan penyakit menyerang sistem pernapasan itu," sebutnya.
Apalagi, lanjut Vivien KLHK juga menyediakan ruang bagi daerah yang belum memiliki insinerator untuk mengubur limbah medis tersebut, seperti wilayah terluar dan terpencil Indonesia tetapi tetap mengikuti peraturan Menteri LHK.
Baca juga : Penanganan Limbah Medis saat Pandemi Perlu Perhatian Semua Pihak
"Ini biasanya untuk pulau terluar atau daerah-daerah yang memang hanya bisa dijangkau dengan jalur sungai, itu kami buka ruang. Kami komunikasi dengan Kepolisian agar bisa dipahami bahwa ini adalah situasi darurat," ujarnya.
Data per Oktober 2020, dari 2.925 rumah sakit (RS) dan 10.134 puskesmas di Indonesia, 117 RS yang telah memiliki izin operasional insinerator dan 17 perusahaan pengolah limbah B3 yang berizin dan mayoritas berada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Begitu juga data per 2019, Indonesia menghasilkan sekitar 295 ton limbah medis per hari dari fasyankes. Jumlah ini naik pada masa pandemi sekitar 30% hingga 50%. Diperkirakan ada 88 ton per hari limbah medis termasuk limbah Covid-19 yang belum terkelola.
Terkait prinsip pengolahan limbah medis berdasarkan anjuran, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengaku setidaknya ada fasilitas pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah medis tersebut.
"Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan medis itu bertujuan agar risiko pencemaran baik kimiawi dan biologi bisa dimitigasi. Butuh penanganan sedekat mungkin untuk mengendalikan faktor risiko limbah medis baik ke manusia atau lingkungan," terangnya. (OL-7)
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis rumah sakit secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar.
PT TBS Energi Utama Tbk mengakuisisi Arah, setelah Asia Medical Enviro Services (AMES) yang berbasis di Singapura pada Agustus 2023.
Kendala dihadapi untuk penanganan limbah, yakni soal akses pengangkutan serta penyimpanan di daerah pelosok
Saat ini, PMI tengah melakukan investigasi terhadap temuan sejumlah limbah kantong darah di TPS Junok, Bangkalan, Madura. Sebagian limbah bertuliskan 'HIV' itu masih terisi darah.
Validasi lapangan merupakan salah satu rangkaian penilaian Innovative Government Award Tahun 2022.
Berdasarkan data yang masuk, limbah medis Covid-19 hingga 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved