Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Evaluasi Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Rampung

Atikah Ishmah Winahyu
13/11/2020 19:58
Evaluasi Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Rampung
Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang(MI/Permana)

INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan evaluasi Program Organisasi Penggerak (POP). Sebelumnya, POP sempat menuai pro kontra karena proses seleksi yang dinilai tidak transparan.

Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan hasil evaluasi dan rekomendasi melalui surat nomor 6876/G.64/W5/2020.

“Dari surat korespondensi internal yang beredar, saran dan rekomendasi yang disampaikan Itjen dan BPKP kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah ditindaklanjuti dan terpenuhi. Hasilnya, POP dapat dilanjutkan,” kata Chatarina kepada Media Indonesia, Jumat (13/11).

Proses evaluasi POP mencakup tahap perencanaan,seleksi, dan penetapan calon peserta POP tahun 2020. Evaluasi dilakukan pada 28 Juli-7 Agustus 2020 dan bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa proses seleksi organisasi masyarakat peserta POP telah dilaksanakan secara cermat dan sesuai peraturan perundangan, serta dapat memberikan saran perbaikan untuk pelaksanaan POP di masa yang akan datang.

Dari evaluasi tersebut, terdapat 13 kesimpulan dan saran yang telah disetujui:

1. Pemilihan Organisasi Masyarakat pelaksanaan swakelola (SMERU) tidak sesuai dengan prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.

2. Yayasan SMERU sebagai pelaksana swakelola tidak memenuhi peryaratan mengenai laporan keuangan audited.

3. Tim Persiapan tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diwajibkan dalam Surat Keputusan Tim Persiapan.

4. Tim Pengawas swakelola memiliki conflicrt of interest (Col) berkaitan dengan jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

5. Perbedaan kriteria dan istilah dalam penentuan kategori proposal, antara yang dipublikasikan dengan yang ada pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen).

6. Indikator penilaian proposal tidak sesuai dengan kriteria kategori Organisasi Masyarakat penerima bantuan POP.

7. Kurangnya independensi tim evaluasi teknis substansi.

8. Sebagai kriteria/indikator penilaian evaluasi teknis substantif memiliki sifat bias yang tinggi.

9. Bobot penilaian kategori Gajah dan Kijang tidak sesuai dengan persyaratan program.

10. Hasil penilaian beberapa proposal yang menjadi atensi publik dinilai lemah.

11. Rasio guru dan tenaga kependidikan per sekolah dari proposal yang lolos verifikasi belum ideal.

12. Risiko pencapaian tujuan POP.

13. Ditjen GTK Kemendikbud tidak memberitahukan adanya koreksi (penurunan) kategori atas 13 proposal pasa saat pengumuman hasil evaluasi proposal.

“Dalam pelaksanaan POP, Itjen akan mendampingi GTK dalam melakukan pengawasan internal agar POP tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya