Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jenazah Terpapar Covid-19 Termasuk Golongan Syahid?

Zubaedah Hanum
09/11/2020 07:05
Jenazah Terpapar Covid-19 Termasuk Golongan Syahid?
Shalat jenazah rekan sejawat dan keluarga untuk dokter Oki Alfin yang terpapar covid-19 di Riau.(Antara)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, jenazah terpapar covid-19 tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan

Dalam Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhi'z Al Jana'iz) muslim yang terinfeksi covid-19 disebutkan sejumlah dalil yang melandasinya, yaitu :

1. Hadits Rasulullah SAW
Abu Hurairah Ra berkata bahwa Rasulullah SAW bertanya (kepada sahabatnya). “Siapakah orang yang mati syahid di antara  kalian?” Mereka  menjawab, “Orang  yang  gugur  di medan perang itulah syahid ya Rasulullah.’’
Rasulullah SAW pun bersabda, “Kalau begitu, alangkah sedikit  umatku  yang  mati syahid.” Para sahabat kebingungan dan balik bertanya, “Mereka itu siapa ya Rasul?”
Rasulullah SAW menjawab, “Orang yang gugur di medan perang   itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid. Orang yang tertimpa tha’un (wabah) pun  syahid. Dan orang yang mati karena sakit perut juga syahid.”(HR Muslim)

2. Pendapat al-Nawawi  dalam  kitab Syarahal-Nawawi ‘ala Muslim
Ulama mengatakan, “Bahwa yang  dimaksud  dengan kesyahidan mereka semua, selain yang gugur di medan perang adalah mereka kelak (di akhirat) menerima pahala sebagaimana pahala para syuhada yang gugur di medan perang. Sedangkan di dunia, mereka tetap dimandikan dan dishalati   sebagaimana penjelasan telah lalu pada bab iman.  
Sesungguhnya orang mati syahid ada tiga macam.

Pertama, syahid di dunia dan di akhirat, yaitu mereka yang gugur di medan perang melawan tentara kafir.  

Kedua, syahid di akhirat, tapi tidak syahid dalam hukum dunia, yaitu mereka semua yang disebut dalam penjelasan di sini.

Ketiga, syahid di dunia tidak di akhirat, yaitu mereka yang gugur tetapi berbuat curang terhadap ghanimah atau gugur saat melarikan diri dari medan perang.

Atas dasar itulah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh meminta agar hak-hak pengurusan jenazah jenazah terpapar covid-19 harus tetap ditunaikan, termasuk menshalatkan jenazah.

“Jika keluarga mau ikut mensholatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” kata Asrorun. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya