Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan bahwa Kominfo siap melakukan takedown atau mencopot konten video berisi adegan cabul seorang pria dengan wanita yang diduga mirip selebritas Gisella Anastasia yang beredar di paltform media sosial.
"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan takedown," ujar Dedy, Sabtu (7/11).
Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video tidak senonoh yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang bercumbu. Video ini menjadi viral di media sosial.
Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di video itu adalah Gisella Anastasia, bahkan tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter. Tak sedikit pula warganet yang menyebarluaskan tangkapan layar dan video tersebut.
Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy. (Ant/OL-12)
Tren tantangan telepati kembar di TikTok juga tidak membuktikan adanya kemampuan telepati.
Pemain tampil memberikan pesan dalam video yang menampilkan gambaran perang di kota asal mereka 27 bulan setelah invasi besar-besaran Rusia.
Jadwal siaran langsung Liga Inggris musim 2024/2025 yang dapat disaksikan di SCTV dan live streaming di Vidio pekan ini, dari 19 hingga 22 Oktober 2024
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, penyidik berusaha menggali maksud Anji mengunggah video tersebut ke kanal Youtube Duniamanji.
Selain memeriksa saksi ahli bahasa, Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi dari pelapor, yakni Febriyanto Dunggio. Nantinya, polisi juga memeriksa saksi ahli ITE.
Kesimpulan awal ada unsur pidana terkait Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lalu, Pasal 8 juncto di Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved