Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH memastikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka peluang rakyat untuk mengelola hutan, sekaligus melindungi masyarakat adat.
Ketentuan itu tertuang dalam sejumlah pasal menyangkut sektor kehutanan. “Ada pasal yang mengatur tentang pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan melalui keterangan resmi, Sabtu (7/11).
“Program tersebut bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi," imbuhnya.
Menurutnya, aturan itu dapat memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat. Diharapkan ada dampak positif berupa perluasan lapangan kerja. Berikut, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan.
Baca juga: Sah! Presiden Teken UU Ciptaker Setebal 1.187 Halaman
“Paling penting adalah soal pendampingan program lanjutan. Kita ingin masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang diberikan. Seperti masuk dalam aspek bisnis perhutanan sosial, tidak hanya agroforestry,” jels Usep.
UU Cipta Kerja dikatakannya sangat berpihak pada masyarakat adat. Terutama, yang tinggal di kawasan hutan dan kebun. Bahkan dalam regulasi tersebut, masyarakat adat dilibatkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi, hingga Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).(OL-11)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved