Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Istana: UU Cipta Kerja Lindungi Masyarakat Adat

Andhika Prasetyo
07/11/2020 15:41
Istana: UU Cipta Kerja Lindungi Masyarakat Adat
Masyarakat adat Batui melakukan ritual Tumpe di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.(Antara/Basri Marzuki)

PEMERINTAH memastikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka peluang rakyat untuk mengelola hutan, sekaligus melindungi masyarakat adat.

Ketentuan itu tertuang dalam sejumlah pasal menyangkut sektor kehutanan. “Ada pasal yang mengatur tentang pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan melalui keterangan resmi, Sabtu (7/11).

“Program tersebut bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi," imbuhnya.

Menurutnya, aturan itu dapat memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat. Diharapkan ada dampak positif berupa perluasan lapangan kerja. Berikut, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan.

Baca juga: Sah! Presiden Teken UU Ciptaker Setebal 1.187 Halaman

“Paling penting adalah soal pendampingan program lanjutan. Kita ingin masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang diberikan. Seperti masuk dalam aspek bisnis perhutanan sosial, tidak hanya agroforestry,” jels Usep.

UU Cipta Kerja dikatakannya sangat berpihak pada masyarakat adat. Terutama, yang tinggal di kawasan hutan dan kebun. Bahkan dalam regulasi tersebut, masyarakat adat dilibatkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi, hingga Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya