Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan formasi aparatur sipil negara (ASN) yang kosong bisa dialihkan ke formasi 2021. Namun, pengalihan itu tetap memperhitungkan kebutuhan dari masing-masing instansi.
"Sering kali instansi menyusun formasi atas dasar keinginan bukan atas dasar kebutuhan nyata sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal," kata Tjahjo saat dihubungi, Minggu (1/11).
Tjahjo menyebut era kenormalan baru membuat banyak bidang pekerjaan tidak memerlukan banyak pegawai. Sebab, sebagian pekerjaan dialihkan ke sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Baca juga: Sidang Majelis PTN Bahas Persiapan Kelanjutan PJJ pada 2021
"Sehingga kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan," ujar dia.
Tjahjo mengatakan hal itu membuat formasi di sebuah instansi bisa berkurang. Namun, dia menegaskan pengurangan formasi tidak mengurangi kinerja birokrasi.
"Dipastikan tidak (mengurangi kinerja) dan ada beberapa kementerian yang tidak menambah formasi unit tahun 2021-2022," terang politikus PDI Perjuangan itu.
Penyusunan formasi ASN, kata Tjahjo, juga bakal diterapkan dalam pembukaan seleksi ASN di 2021. Penempatan ASN harus sesuai formasi yang dibutuhkan dan tidak sembarangan menambah pegawai. (OL-1)
Aplikasi SPBE Prioritas dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses layanan administrasi aparatur sipil negara yang lebih terintegrasi.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
Peruri dipercaya sebagai pelaksana GovTech Indonesia karena rekam jejaknya dalam digital security dan pengelolaan layanan elektronik yang aman dan andal.
MenpanRB Rini melihat pelayanan di Mall Mini Pelayanan Polri (MMPP) milik Polresta Sidoarjo. Dia juga melihat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, masih ditunda. Penundaan ini karena belum ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
WAKIL Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Purwadi Arianto meluncurkan rebranding SP4N-LAPOR menjadi LAPOR Kalsel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved