Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, memberikan teguran kepada dua pelaku usaha pariwisata.
Mereka dinilai melanggar ketentuan pembangunan fasilitas wisata di kawasan konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pembangunan wisata tidak memerhatikan lingkungan dan tidak berizin. Ini sangat berpotensi merusak kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, para pelaku wisata yang melanggar harus ditangani secara tepat,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).
Baca juga: Melia Bali Hadirkan Liburan Tropis yang Nyaman dan Aman
Haeru menjelaskan dua pelaku usaha pariwisata tersebut melakukan pelanggaran yang berbeda.
Satu pelaku usaha melakukan pembangunan fasilitas wisata permanen berupa tempat swafoto yang menyentuh perairan atau di wilayah sempadan pantai tanpa izin. Satu pelaku usaha lainnya melakukan penyulingan air laut menjadi air tawar tanpa izin.
Mengetahui pelanggaran tersebut, Haeru memerintahkan BKKPN Kupang untuk melakukan inspeksi dan penanganan awal secara persuasif bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satuan Kerja Benoa yang membawahi wilayah Jawa Timur, Bali, dan NTB.
“Dari hasil inspeksi jelas ditemukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” kata Haeru.
Atas pelanggaran tersebut, Plt Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menerangkan penanganan awal pelanggaran dilakukan secara persuasif terlebih dahulu kepada para pelaku.
Dirinya sudah menyarankan pelaku usaha pariwisata agar membongkar bangunan anjungan tempat swafoto permanen atau memindahkannya ke lokasi lain.
"Tentu harus memenuhi syarat dan harus ada izin dari pemerintah daerah," terang Imam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk aktivitas penyulingan air laut menjadi air tawar, pelaku usaha pariwisata sudah melakukan usaha tersebut sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (OL-1)
BMKG NTB laporkan posisi hilal Selasa (17/2) masih di bawah ufuk -1,26 derajat. Cek prediksi ketinggian hilal esok hari untuk penentuan awal Ramadhan.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
Hasil analisis BMKG memperlihatkan kemunculan gelombang frekuensi rendah dan gelombang ekuatorial Rossby yang aktif di sekitar wilayah NTB
Amran menegaskan, kunci swasembada bawang putih terletak pada keberanian menetapkan target luas tanam yang memadai dan konsistensi kerja di lapangan.
Periode 1-10 Februari 2026 atau dasarian I Februari terdapat peluang hujan dengan intensitas lebih dari 50 milimeter per dasarian sebesar 70 hingga lebih dari 90 persen.
Sirkulasi angin dari sistem tekanan rendah tersebut, menurutnya, masih cukup kuat untuk memicu hembusan angin kencang di wilayah NTB, meski tidak sebesar dampak Bibit Siklon Tropis 97S
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved