Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, memberikan teguran kepada dua pelaku usaha pariwisata.
Mereka dinilai melanggar ketentuan pembangunan fasilitas wisata di kawasan konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pembangunan wisata tidak memerhatikan lingkungan dan tidak berizin. Ini sangat berpotensi merusak kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, para pelaku wisata yang melanggar harus ditangani secara tepat,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).
Baca juga: Melia Bali Hadirkan Liburan Tropis yang Nyaman dan Aman
Haeru menjelaskan dua pelaku usaha pariwisata tersebut melakukan pelanggaran yang berbeda.
Satu pelaku usaha melakukan pembangunan fasilitas wisata permanen berupa tempat swafoto yang menyentuh perairan atau di wilayah sempadan pantai tanpa izin. Satu pelaku usaha lainnya melakukan penyulingan air laut menjadi air tawar tanpa izin.
Mengetahui pelanggaran tersebut, Haeru memerintahkan BKKPN Kupang untuk melakukan inspeksi dan penanganan awal secara persuasif bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satuan Kerja Benoa yang membawahi wilayah Jawa Timur, Bali, dan NTB.
“Dari hasil inspeksi jelas ditemukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” kata Haeru.
Atas pelanggaran tersebut, Plt Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menerangkan penanganan awal pelanggaran dilakukan secara persuasif terlebih dahulu kepada para pelaku.
Dirinya sudah menyarankan pelaku usaha pariwisata agar membongkar bangunan anjungan tempat swafoto permanen atau memindahkannya ke lokasi lain.
"Tentu harus memenuhi syarat dan harus ada izin dari pemerintah daerah," terang Imam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk aktivitas penyulingan air laut menjadi air tawar, pelaku usaha pariwisata sudah melakukan usaha tersebut sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (OL-1)
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Anam menyebut perlu diketahui pula tindakan itu semata-mata penganiayaan sampai hilangnya nyawa, atau pembunuhan berencana. Dua hal itu, kata dia, penting dijelaskan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jawa Timur yang bermukim di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas SDM
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebanyak 7.676 kepala keluarga atau setara 30.681 jiwa terdampak bencana banjir.
Kehadiran Fornas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong budaya berolahraga di tengah masyarakat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved