Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Presiden Teken Perpres Vaksin Covid-19

Mediaindonesia.com
07/10/2020 19:09
Presiden Teken Perpres Vaksin Covid-19
.(ANTARA/Setpres-Lukas)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 5 Oktober 2020. Sejumlah isi perpres vaksin tersebut yaitu penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi (Pasal 1 ayat 1).

Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 meliputi:
a. pengadaan vaksin covid-19
b. pelaksanaan vaksinasi covid-19
c. pendanaan pengadaan Vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi covid-19
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pengadaan untuk vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 2020, 2021, dan 2022. Demikian disebutkan dalam Pasal 2 ayat 4.

Namun waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan. Dalam Pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin covid-19 dari dalam negeri.

Pengadaan vaksin tersebut meliputi penyediaan vaksin covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan serta distribusi vaksin covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin yaitu BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (Pasal 4 ayat 1).

Namun dalam Pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan ialah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Hal ini dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.

Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikut serta dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin covid-19 yaitu The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), dan lembaga/badan internasional lain.

Selanjutnya mengenai harga vaksin ditetapkan menteri kesehatan seperti termuat dalam Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin covid-19.

Sementara pelaksanaan vaksinasi covid-19 tetap dilakukan Kementerian Kesehatan (Pasal 13 ayat 1). Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan:
a. Kriteria dan prioritas penerima vaksin
b. Prioritas wilayah penerima vaksin
c. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin
d. Standar pelayanan vaksinasi (Pasal 13 ayat 2) (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya