Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 5 Oktober 2020. Sejumlah isi perpres vaksin tersebut yaitu penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi (Pasal 1 ayat 1).
Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 meliputi:
a. pengadaan vaksin covid-19
b. pelaksanaan vaksinasi covid-19
c. pendanaan pengadaan Vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi covid-19
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pengadaan untuk vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 2020, 2021, dan 2022. Demikian disebutkan dalam Pasal 2 ayat 4.
Namun waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan. Dalam Pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin covid-19 dari dalam negeri.
Pengadaan vaksin tersebut meliputi penyediaan vaksin covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan serta distribusi vaksin covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin yaitu BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (Pasal 4 ayat 1).
Namun dalam Pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan ialah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Hal ini dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikut serta dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin covid-19 yaitu The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), dan lembaga/badan internasional lain.
Selanjutnya mengenai harga vaksin ditetapkan menteri kesehatan seperti termuat dalam Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin covid-19.
Sementara pelaksanaan vaksinasi covid-19 tetap dilakukan Kementerian Kesehatan (Pasal 13 ayat 1). Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan:
a. Kriteria dan prioritas penerima vaksin
b. Prioritas wilayah penerima vaksin
c. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin
d. Standar pelayanan vaksinasi (Pasal 13 ayat 2) (Ant/OL-14)
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali menerapkan wajib masker di masyarakat seiring munculnya virus korona BA.2.86 atau subvarian Pirola.
ADANYA relaksasi atau pelonggaran pemakaian masker dan rencana masa transisi dari pandemi menuju endemi setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved