Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Inkonsisten, Pasal Komersialisasi Pendidikan ada di Omnibus Law

Atikah Ishmah Winahyu
06/10/2020 17:25
Inkonsisten, Pasal Komersialisasi Pendidikan ada di Omnibus Law
Aksi menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta kerja(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

GURU besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mempertanyakan konsistensi Pemerintah dan DPR dalam merumuskan UU Cipta Kerja. Dia mengaku kecewa karena sebelumnya Komisi X DPR dan pemerintah menyatakan bahwa pasal pendidikan telah dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.

Namun, setelah Undang-Undang tersebut disahkan, ternyata masih ada pasal pendidikan yang tercantum di dalamnya.

"Saya heran kok bisa begini. Sebetulnya hubungan kelembagaan antara Komisi X, Panja, Baleg, dan Paripurna seperti apa? Kok bisa sebelumnya Komisi X menyimpulkan bahwa seluruh pasal pendidikan di UU Ciptaker dicabut, begitu juga versi pemerintah," kata Cecep saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (6/10).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sektor Properti akan Untung

Selain itu, Cecep juga mengaku tidak habis pikir dengan sikap pembuat undang-undang yang masih berniat membawa pendidikan ke dunia bisnis. Menurut dia dengan adanya pasal pendidikan tersebut, membuka potensi untuk menjadikan semangat pendidikan sebagai bagian dari bisnis.

"Dengan adanya pasal itu memungkinkan pemerintah membuat peraturan pemerintah (PP), jadi akan keluar PP yang berkaitan dengan itu. Kita tidak suudzon ke pemerintah, tapi menurut saya ini riskan, manakala PP-nya itu justru menghidupkan lagi semangat pendidikan sebagai bagian dari bisnis," tandasnya.

Dalam omnibus law UU Cipta Kerja Paragraf 12 mengenai Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 ayat 1 menyatakan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Kemudian pada ayat 2 dinyatakan Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Poin-Poin tersebut berpotensi membuat sektor pendidikan dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan semangat UUD 1945.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik