Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mempertanyakan konsistensi Pemerintah dan DPR dalam merumuskan UU Cipta Kerja. Dia mengaku kecewa karena sebelumnya Komisi X DPR dan pemerintah menyatakan bahwa pasal pendidikan telah dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
Namun, setelah Undang-Undang tersebut disahkan, ternyata masih ada pasal pendidikan yang tercantum di dalamnya.
"Saya heran kok bisa begini. Sebetulnya hubungan kelembagaan antara Komisi X, Panja, Baleg, dan Paripurna seperti apa? Kok bisa sebelumnya Komisi X menyimpulkan bahwa seluruh pasal pendidikan di UU Ciptaker dicabut, begitu juga versi pemerintah," kata Cecep saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (6/10).
Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sektor Properti akan Untung
Selain itu, Cecep juga mengaku tidak habis pikir dengan sikap pembuat undang-undang yang masih berniat membawa pendidikan ke dunia bisnis. Menurut dia dengan adanya pasal pendidikan tersebut, membuka potensi untuk menjadikan semangat pendidikan sebagai bagian dari bisnis.
"Dengan adanya pasal itu memungkinkan pemerintah membuat peraturan pemerintah (PP), jadi akan keluar PP yang berkaitan dengan itu. Kita tidak suudzon ke pemerintah, tapi menurut saya ini riskan, manakala PP-nya itu justru menghidupkan lagi semangat pendidikan sebagai bagian dari bisnis," tandasnya.
Dalam omnibus law UU Cipta Kerja Paragraf 12 mengenai Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 ayat 1 menyatakan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kemudian pada ayat 2 dinyatakan Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Poin-Poin tersebut berpotensi membuat sektor pendidikan dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan semangat UUD 1945.(OL-4)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved