Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PERSI Bantah RS Palsukan Status Pasien Covid-19

Atalya Puspa
05/10/2020 09:08
PERSI Bantah RS Palsukan Status Pasien Covid-19
Ruang Isolasi tambahan pasien covid-19 di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jabar.(ANTARA)

PERHIMPUNAN Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) membantah bahwa terdapat rumah sakit yang memalsukan status pasien covid-19 agar mendapatkan keuntungan. Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto mengungkapkan, PERSI berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien covid-19 maupun pasien umum yang membutuhkan.

"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, Rumah Sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya," kata Kuntjoro dalam keterangan resmi, Senin (5/10).

Ia melanjutkan, dalam hal manajemen klinis dan tatalaksana jenazah, Rumah Sakit berpedoman pada aturan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yang telah direvisi lima kali. Dan peraturan itu telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);

Dalam hal mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien covid-19, rumah sakit senantiasa mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

baca juga: Kemenkes : Jangan Ada Pasien Covid-19 yang Tidak Tertangani di ICU 

PERSI menilai, adanya isu bahwa rumah sakit memalsukan status pasien covid-19 dapat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan rumah sakit.

"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi kepada oknum petugas atau istitusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya