Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dana Denda Pendisiplinan Covid-19 Dimasukan ke Kas Daerah 

Mediaindonesia.com
03/10/2020 10:50
Dana Denda Pendisiplinan Covid-19 Dimasukan ke Kas Daerah 
Operasi yustisi dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran covid 19 di Kabupaten Jayapura, Papua.(Ist/Team Media Center Covid.)

DANA denda yang diperoleh dari para pelanggar penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Jayapura, Papua, dimasukan dalam kas daerah Kabupaten Jayapura. Demikian disampaikan Juru Bicara Percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie di Sentani, Jumat (2/10).,

Sebagaiman diketahui, pemkab Jayapura telah melakukan operasi yustisi terhadap masyarakat guna memastikan setiap masyarakat yang melaksanakan aktifitas diluar rumah harus menerapkan protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Operasi yustisi tersebut  sudah berlangsung sejak sepekan belakangan ini. setidaknya ada dua sanksi yang diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan covid 19 di Kabupaten Jayapura itu.

Peraturan menagaskan bahwa setiap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan ditindak melalui teguran lisan hingga sanksi sosial. Bagi masyarakat yang tidak menjalankan sanksi sosial maka pilihannya harus membayar denda masing-masing satu pelanggar sebesar Rp 50 ribu.

"Kita belum jumlahkan semua berapa sejauh ini yang sudah kita kumpulkan. Yetapi ini akan terus dilakukan sampai masyarakat itu benar-benar sadar untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik