PUPR Minta Pengembang Perumahan Perhatikan Kebutuhan Disabilitas

Insi Nantika Jelita
30/9/2020 09:04
PUPR Minta Pengembang Perumahan Perhatikan Kebutuhan Disabilitas
Aktivis tuna netra dan pengguna kursi roda memantau fasilitas akses pedestrian untuk disabilitas di kawasan Kebon Sirih, Jakarta.(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan hak penyandang disabilitas

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan amanah tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas

Menurut Anita, pemenuhan aksesibilitas untuk publik meliputi kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, maupun pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik.

Baca juga: Pemerintah Dituntut Lindungi Hak Konstitusional Kaum Minoritas

"Hal itu guna menjamin kesamaan hak dan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik," tutur Anita.

Ia juga menyebut, dalam Hari Habitat Dunia 2020, semua pihak diminta mewujudkan kesetaraan dan berupaya menghapus diskriminasi bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas dalam beraktivitas di kota/kawasan permukiman.

"Ke depan, pemerintah dan masyarakat wajib bahu-membahu mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas," jelas Anita.

Sementara itu, Akademisi Yayat Supriyatna mengatakan, PP Nomor 42 Tahun 2020 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas memberikan makna untuk mengubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan.

"Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas dapat mewujudkan kesetaraan dan kesamaan," tandas Yayat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya