Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana melengkapi kawasan ini dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bio digester yang dapat mengelola kotoran ternak menjadi gas untuk rumah tangga.
KLHK juga melengkapi dengan unit pengelola pupuk kotoran ternak, serta menjadikan sarana utama pengolahan air limbah yang dibuang ke badan air agar dapat memenuhi baku mutu. Semoga kawasan ini tetap terpelihara dan tetap lestari!
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK M.R. Karliansyah saat melakukan kunjungan sekaligus monitoring perkembangan kegiatan pemulihan lahan bekas tambang batu di Desa Cisantana, Kecamatan Cibubur, Kabubaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (26/9)
Rombongan KLHK terdiri dari Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah, didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal/Plt. Direktur Pemulihan Lahan Akses Terbuka Sigit Reliantoro beserta Puteri Indonesia Lingkungan Tahun 2020, Putu Ayu Saraswati.
Rombongan melakukan serangkaian kegiatan bersama Bupati Kuningan H. Acep Purnama S.H., M.H, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan, S.Hut, M.T.
Dirjen PPKL, M.R. Karliansyah menyampaikan ucapan terima kasih atas perkembangan pemulihan yang telah tercapai dan ajakan agar segenap pihak yang terlibat baik KLHK, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk tetap menjaga yang sudah berhasil dicapai saat ini serta melakukan pengembangan dan perbaikan yang dibutuhkan oleh masyarakat tanpa meninggalkan aspek lingkungan.
“Kunci sukses pemulihan lingkungan adalah selain kawasan terpulihkan adalah adanya peralihan mata pencarian yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Karliansyah.
Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu peninjauan pemulihan lahan bekas tambang serta konservasi lingkungan antara lain pelepasan bibit Ikan nila sebanyak 5.000 ekor di embung desa, penanaman pohon produktif seperti nangka dan alpukat, dan pelepasan burung.
“Kami mengharapkan kawasan Tacis, Taman Cisantana, menjadi kawasan wisata alam yang terintegrasi dan bermanfaat bagi masyarakat serta perlindungan lingkungan. Kawasan ini dahulu kawasan terbengkalai dan sekarang berubah menjadi bermanfaat dan berguna,” kata Bupati Kuningan.
Sangat bermanfaat bagi masyarakat
Sementara itu, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, mengungkapkan, warganya sangat menyambut baik adanya pekerjaan pemulihan itu karena warga mendapatkan manfaat yang cukup besar. Masyarakat saat ini dapat mengolah kawasan bekas tambang sebagai kawasan wisata alam.
Selain mengelola kawasan wisata, masyarakat juga telah berhasil mengelola ternak sapi yang setidaknya dapat menghasilkan 50 ribu liter susu per hari yang kemudian dijual ke produsen dan sebagian diolah menjadi yoghurt oleh industri kecil yang dikelola masyarakat.
Setelah bertransformasi menjadi Kawasan Wisata Alam Desa Cisantana, lokasi ini telah dilengkapi dengan toko souvenir yang dapat menjual produk asli masyarakat lokal, embung, camping ground, dan juga green house yang saat ini sedang melakukan penyemaian bibit tanaman kopi.(RO/OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved