Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BADAN Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tekstil masker dari kain. Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan menuturkan, SNI 8914:2020 tekstil masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.
Baca juga: November 2020, Kepastian Umrah Warga di Luar Arab Saudi
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," jelas Nasrudin dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (23/9).
Menurutnya, masker kain berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain. Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.
Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.
Dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yakni standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.
Selain itu, Nasrudin juga mengatakan, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.
BSN juga mengungkapkan, untuk pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.
Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60 %. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.
"Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel," jelas Nasrudin.
Adapun, pengujian yang dilakukan diantaranya ialah uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279, uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah, pengujian Zat warna azo karsinogen serta aktivitas antibakteri.
Untuk pengemasan, menurut Nasrudin, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik.
Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek; negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri dan tahan air. Lalu, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label 'cuci sebelum dipakai', ada petunjuk pencucian serta tipe masker dari kain.
Penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.
“Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” pungkas Nasrudin. (OL-6)
DALAM lanskap industri konstruksi yang semakin kompetitif, kesadaran industri properti untuk mengutamakan kualitas, keamanan harus terus ditingkatkan.
Dalam workshop tersebut Perprindo mengundang narasumber dari Kementerian Perindustrian.
BSN menyatakan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat atau guna ulang dapat dipastikan keamanannya dari bisphenol A (BPA) karena sudah mendapatkan sertifikasi SNI.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah tantangan dan persaingan global, pemerintah terus mengedepankan penguatan Standar Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 diharapkan mampu membendung kerugian yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang impor tanpa ketentuan SNI.
PEMERINTAH mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan 16 produk industri mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat beredar di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved