Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan Pemerintah soal Kebiri Kimia Bakal Segera Terbit

Atikah Ishmah Winahyu
22/9/2020 20:14
Aturan Pemerintah soal Kebiri Kimia Bakal Segera Terbit
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga(Antara/Rivan Awal lingga)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengungkapkan, pemerintah akan segera menetapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kebiri kimia. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saat ini RPP kebiri sedang dalam proses penetapan di Setneg (Sekretariat Negara),” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9).

Dia menjelaskan, RPP tentang Kebiri mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pelaksanaan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sanksi pidana berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sendiri sebelumnya telah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Bintang menuturkan, pandemi covid-19 menjadikan perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan terdampak. Hal ini tampak dari meningkatnya jumlah isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan seksual.

“Laporan layanan Sejiwa sampai 15 September 2020 terdapat 13.027 kasus terkait dengan perempuan dan anak,” tuturnya.

Baca juga : Kejagung Segera Eksekusi Vonis Kebiri

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang 1 Januari-18 September 2020 terjadi 4.166 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa (KtP) dengan jumlah korban mencapai 4.215 orang. 62,28 persen dari korban KtP merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak (KtA) sepanjang 1 Januari-18 September 2020 telah terjadi sebanyak 5.589 kasus yang menimbulkan 6.201 korban. Sebagian besar di antara korban (KtA) atau sekitar 56,12 persen merupakan korban kekerasan seksual.

Di samping menyusun RPP tentang Kebiri, Kementerian PPPA juga melakukan upaya-upaya lain untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, di antaranya, menyusun keputusan bersama lima Menteri tentang Sinergitas Program dan Kegiatan PPA pada Masa Pandemi Covid-19, menyusun proses bisnis layanan rujukan akhir korban kekerasan perempuan dan anak, penguatan kelembagaan kabupaten/kota layak anak (KLA).

“Khususnya penguatan peran forum anak hingga tingkat desa/kelurahan di mana pusat info sahabat anak, ruang bermain anak, puspaga, sekolah ramah anak, madrasah ramah anak, pusat kreatifitas anak, dan tempat ibadah ramah anak sedang dalam pembahasan,” tuturnya.

Kemudian mendorong pembentukan UPTD PPA yang saat ini telah terbentuk di 28 provinsi dan baru 93 kabupaten/kota, pelibatan dan peran serta masyarakat, dan penyediaan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak melalui pengembangan mekanisme rujukan akhir KPPPA. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya