Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Menguat, Wacana Hapus Kelas dalam Kepesertaan JKN-KIS

(Ata/H-2)
15/9/2020 02:45
Menguat, Wacana Hapus Kelas dalam Kepesertaan JKN-KIS
layanan administrasi kepesertaan JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN, Chika, Vika guna meminimalisir kunjungan peserta ke kantor cabang(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.)

DIREKTUR Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (Kapal) Perempuan, Misiyah, meminta BPJS Kesehatan untuk menghapus diskriminasi kelas pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adanya pembedaan kelas pada kepesertaan JKN, menurutnya, akan berpe-ngaruh pada pelayanan kesehatan masyarakat.“Situasi yang kita alami sekarang ialah di satu sisi peserta PBI merasa inferior karena gratis.

Padahal mereka dibayarkan APBN. Ada inferioritas pada dirinya sehingga mereka tidak menuntut hak-haknya,” kata Misiyah di Jakarta, kemarin.

Hal senada diungkapkan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia meminta adanya aturan terkait pembentukan kelas standar, jangan hanya berfokus pada perbaikan fi sik.

Lebih dari itu, masalah SDM dan pelayanan harus juga ditingkatkan.Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ber-sama sejumlah stakeholder tengah menyusun regulasi terkait pembentukan kelas standar dalam program JKN-KIS sebelum tenggat Desember 2020.

Saat ini ada 2.235 RS di seluruh Indonesia yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Adapun kepesertaan BPJS Kesehatan pada 2020 berada di angka 221.835.244. (Ata/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya