Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006 telah mengatur bahwa ganja masuk kelompok tanaman obat. Dalam perjalanannya, keputusan tersebut diperbarui melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada t3 Februari 2020 dengan menyertakan porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menegaskan, keputusan Menteri Pertanian 104/2020 tetap memasukkan komoditas yang sebelumnya sudah ada di dalam Keputusan Menteri Pertanian 511 Tahun 2006.
Namun ada beberapa penambahan berupa emerging commodity atau komoditas potensial baru khususnya yang memiliki potensi ekonomi.
"Jadi (ganja) itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang. Keputusan Menteri Pertanian 104/2020 terbit karena terkait komoditas binaan. Kementerian Pertanian mengakomodasi komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan," kata Kuntoro dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Sabtu (29/8).
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tommy Nugraha mengatakan, setelah Keputusan Menteri Pertanian 511/2006 terbit, pihaknya mendorong dan meminta petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainny. Tanaman ganja yang ada saat itu juga dimusnahkan.
"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat yang ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh UU Narkotika. Itu yang kita jadikan acuan," ungkap Tommy.
Pada prinsipnya, Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Pertanian 104/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pasal 67 Undang-Undang Hortikultura menyebutkan, budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," tegas Tommy.
Terkait dengan polemik tanaman ganja sebagai komoditas tanaman obat pada Keputusan Menteri Pertanian 104/2020, Kementan siap untuk mengkaji kembali dan merevisinya.
"Kami siap mengkaji dan merevisi. Walaupun sebagai informasi, sampai saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementerian Pertanian," imbuhnya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan akan merevisi Keputusan Menteri Pertanian 104/2020 setelah berkoordinasi dan stakeholder terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia..
Komitmen itu diwujudkan dengan memastikan pegawai Kementerian Pertanian bebas narkoba serta secara aktif melakukan edukasi pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan bersama BNN pada daerah-daerah yang berpotensi menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.
Baca juga : Kementan Cabut Aturan Ganja sebagai Tanaman Obat
Sebagai informasi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Dunan Ismail Isja terlibat aktif dalam program Grand Design Alternative Development (GDAD).
Itu merupakan kerja sama antara Kementerian Pertanian dan BNN dalam rangka mengurangi kultivasi ganja dan menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan menanam jagung hibrida seluas 11.017 hektare di Desa Bate Raya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Kementerian Pertanian ingin terus berkontribusi untuk bisa bersama-sama melakukan perubahan dengan mengubah pola pikir masyarakat, dan memberdayakannya dengan menanam sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan," ungkapnya beberapa waktu lalu. (R0/OL-7)
Untuk itu semua jagal wajib menjaga stabilitas harga karkas sehingga harga daging di Pasar tidak lebih dari Rp130.000/kg
Komisi IV DPR RI mendorong penguatan sarana dan prasarana laboratorium berstandar internasional, pemenuhan alat identifikasi penyakit PMK.
PVTPP Kementan mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi Siperintis.
Amran menilai, praktik penyelundupan pangan sebagai tindakan yang mencederai kepentingan bangsa dan petani.
WAKIL Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, memastikan stok dan harga sapi hidup di tingkat produsen tetap terkendali menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga Lebaran tahun depan.
Kementan juga mendiseminasi naskah kebijakan berjudul “Regenerasi Petani untuk Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan Berkelanjutan.
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved