Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kementan Pastikan Kepmen soal Ganja Mengacu UU Narkotika

Irvan Sihombing
29/8/2020 22:45
Kementan Pastikan Kepmen soal Ganja Mengacu UU Narkotika
mentan Syahrul Yasin Limpo berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan akan merevisi Kepmen 104/2020(Dok. Kementan)

KEPUTUSAN Menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006 telah mengatur bahwa ganja masuk kelompok tanaman obat. Dalam perjalanannya, keputusan tersebut diperbarui melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada t3 Februari 2020 dengan menyertakan porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan. 

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menegaskan, keputusan Menteri Pertanian 104/2020 tetap memasukkan komoditas yang sebelumnya sudah ada di dalam Keputusan Menteri Pertanian 511 Tahun 2006.

Namun ada beberapa penambahan berupa emerging commodity atau komoditas potensial baru khususnya  yang memiliki potensi ekonomi.

"Jadi (ganja) itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang. Keputusan Menteri Pertanian 104/2020 terbit karena terkait komoditas binaan. Kementerian Pertanian mengakomodasi komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan," kata Kuntoro dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Sabtu (29/8). 

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat  Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tommy Nugraha mengatakan, setelah Keputusan Menteri Pertanian 511/2006 terbit, pihaknya mendorong dan meminta petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainny. Tanaman ganja yang ada saat itu juga dimusnahkan. 

"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat yang ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh UU Narkotika. Itu yang kita jadikan acuan," ungkap Tommy. 

Pada prinsipnya, Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Pertanian 104/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pasal 67 Undang-Undang Hortikultura menyebutkan, budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," tegas Tommy. 

Terkait dengan polemik tanaman ganja sebagai komoditas tanaman obat pada Keputusan Menteri Pertanian 104/2020, Kementan siap untuk mengkaji kembali dan merevisinya.

"Kami siap mengkaji dan merevisi. Walaupun sebagai informasi, sampai saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementerian Pertanian," imbuhnya. 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan akan merevisi Keputusan Menteri Pertanian 104/2020 setelah berkoordinasi dan stakeholder terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia..

Komitmen itu diwujudkan dengan memastikan pegawai Kementerian Pertanian bebas narkoba serta secara aktif melakukan edukasi pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan bersama BNN pada daerah-daerah yang berpotensi menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Baca juga : Kementan Cabut Aturan Ganja sebagai Tanaman Obat

Sebagai informasi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Dunan Ismail Isja terlibat aktif dalam program Grand Design Alternative Development (GDAD). 

Itu merupakan kerja sama antara Kementerian Pertanian dan BNN dalam rangka mengurangi kultivasi ganja dan menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan menanam jagung hibrida seluas 11.017 hektare di Desa Bate Raya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh. 

"Kementerian Pertanian ingin terus berkontribusi untuk bisa bersama-sama melakukan perubahan dengan mengubah pola pikir masyarakat, dan memberdayakannya dengan menanam sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan," ungkapnya beberapa waktu lalu. (R0/OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya