Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MEDIA daring Tirto.id dan Tempo.co melaporkan peretasan yang dialami situs kedua media tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan polisi dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro, dan Pemred Tempo.co, Setri Yasra, di Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8).
Sapto menjelaskan pihaknya melaporkan adanya berita Tirto.id yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan pihaknya. Ia menyebut ada tujuh artikel berita yang dihapus maupun diganti. Tujuh artikel itu memuat pemberitaan mengenai Partai Demokrat, penemuan obat covid-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian, hingga drama korea.
Baca juga: PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa Tambahan
"Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat korona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu," kata Sapto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8).
Sapto menilai ada upaya dari pihak yang tidak menyukai konten pemberitaan Tirto.id maupun Tempo.co. Padahal di negara demokrasi, lanjutnya, semua orang berhak memberikan masukan. Selain itu, ia mengatakan bahwa media memiliki fungsi kontrol untuk memberikan masukan kepada negara.
"Kalau mereka tersinggung dengan apa yang dilakukan, sebaiknya dilakukan dengan UU Pers, Dewan Ders," lanjutnya.
Sementara itu, Setri mengklaim, bahwa laporan polisi yang dibuat terhadap peretasan Tempo.co merupakan upaya membela diri.
"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," jelas Setri.
Profesi pers, jelas Setro, dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat oleh medianya, maka bisa diselesaikan melalui Dewan Pers.
Sementara Tirto.id mengalami peretasan pada tujuh artikelnya, Tempo.co justru mengalami deface website, yakni perubahan pada halaman depan.
Baca juga: 172 Negara Sudah Daftar Portofolio Vaksin WHO
Laporan yang dibuat oleh pihak Tirto diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ, sedangkan laporan Tempo.co bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.
Keduanya melaporkan peristiwa itu ke Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Adapun terlapor dalam kedua laporan tersebut masih dalam penyelidikan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved