Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PANDEMI covid-19 membuat kemampuan ekonomi orang tua sebagian mahasiswa mengalami penurunan. Di sisi lain, mahasiswa juga membutuhkan biaya khusus untuk membeli kuota internet agar dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Untuk merespon kesulitan tersebut, Kementerian Agama pun mengeluarkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. KMA ini mengatur kebijakan keringanan UKT, perpanjangan masa pembayaran UKT, hingga pengangsuran pembayaran UKT bagi PTKIN Badan Layanan Umum (BLU) pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Diharapkan, kebijakan ini mampu mencegah adanya mahasiswa yang putus kuliah akibat kesulitan ekonomi dan memastikan proses pembelajaran dapat terus berjalan. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, secara umum implementasi KMA telah berjalan dengan baik di seluruh PTKIN.
“Berdasarkan pemantauan, 100 persen atau 58 PTKIN telah menjalankan KMA dengan baik dalam hal keringanan UKT berkisar antara 10-100 persen, tergantung dampak yang dialami oleh mahasiswa dan keluarganya,” ungkap Ramdhani dalam RDP dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8).
Baca juga : Manajemen Pendidikan Antarkementerian Lemah
Sementara untuk perpanjangan atau penundaan pembayaran UKT, juga berlaku hampir menyeluruh sesuai pegajuan mahasiswa dengan rentang waktu perpanjangan antara 1-4 bulan. Kemudian, pengangsuran pembiayaan hanya berlaku pada PTKIN yang berwujud BLU karena persoalan teknis keuangan. Ramdhani mengungkapkan, berdasarkan kenyataan di lapangan, hanya sedikit mahasiswa yang mengajukan dispensasi pengangsuran untuk pembayaran UKT.
Adapun keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat diberikan kepada 15.153 mahasiswa dengan nominal Rp9,19 miliar, pengurangan UKT dengan prosentase 10 hingga 100 persen diberikan kepada 108.890 mahasiswa dengan besaran Rp45,3 miliar, mahasiswa yang menerima penundaan/perpanjangan pembayaran sebanyak 30.235 orang, dan mahasiswa yang melakukan angsuran/cicilan pembayaran UKT sebanyak 6.285 orang. Jika dijumlah, total mahasiswa PTKIN yang menerima keringanana UKT mencapai 160.563 dengan biaya mencapai Rp54,5 miliar.
“Selain kebijakan keringanan, perpanjangan, dan pengangsuran pembayaran UKT, PTKIN juga membantu penyediaan data internet kepada mahasiswa, dosen, dan karyawan untuk mendukung PJJ. PTKIN menggandeng berbagai provider seperti Indosat, Telkomsel, XL, dan lainnya,” imbuhnya.
Hingga Agustus 2020, bantuan kuota telah diberikan kepada 62.174 mahasiswa dengan nominal Rp5,29 miliar. Sedangkan bantuan kuota akan diberikan kepada 219.597 orang dengan nominal Rp37,5 miliar. (OL-2)
EFISIENSI anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah dinilai dapat mengancam masa depan mahasiswa.
KAMPUS diminta bisa membantu mahasiswa yang menggunakan platform pinjaman online (pinjol) untuk pembiayaan kuliah. Peran kampus bisa membantu dari keringanan bunga.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
KAMPUS Universitas Muhammadiyah Maumere di Kabupaten Sikka, NTT, mengizinkan pembayaran uang kuliah menggunakan hasil bumi dan hasil laut.
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved