Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Manajemen Pendidikan Antarkementerian Lemah

Syarief Oebaidillah
25/8/2020 05:00
Manajemen Pendidikan Antarkementerian Lemah
Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid dan Guru Wajib Pakai Masker(Dwi Apriani )

PEMERINTAH perlu melakukan reorientasi manajemen pendidikan dasar dan menengah yang harus diselaraskan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Otonomi Daerah. Pada masa pandemi covid-19 saat ini semakin terlihat pemerintah daerah kurang tanggap terhadap masalah-masalah yang muncul di bidang pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri menyatakan dalam persoalan bidang pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen) seharusnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mesti turut aktif lakukan pembenahan. "Bila ada masalah dengan dikdasmen, Mendagri lah yang pertama melakukan pembenahan," kata Abdul Fikri, kemarin.

Hal tersebut dikemukakan Abdul Fikri terkait dengan karut-marutnya koordinasi di pusat dan daerah perihal pembukaan sekolah di daerah zona merah. Data dari laman covid19.go.id menyebutkan dari 423.492 satuan pendidikan mencakup PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB pada 34 provinsi, total jumlah sekolah yang mendapat izin melakukan pembelajaran secara tatap muka sebanyak 185.517 satuan pendidikan atau 44%.

Fikri menjelaskan pendidikan adalah urusan wajib yang konkuren sehingga didistribusikan kepada pemerintah pusat untuk perguruan tinggi, sedangkan jenjang SMA dan SMK wewenang pemerintah provinsi, SMP dan SD serta pendidikan khusus menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. "Selayaknya ada koordinasi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tegasnya.

Ditambahkan, merujuk amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa koordinator pelaksana semua urusan pemerintahan di daerah ialah Kemendagri, meski secara teknis diregulasikan kementerian sektoral, dalam hal ini Kemendikbud.

Berdasarkan laporan yang diterima Kemendikbud, banyak orangtua mengaku kerepotan mengawasi anak-anaknya dalam pembelajaran jarak jauh yang dirasakan adanya kebosanan dan kejenuhan. Di sisi lain, guru banyak memberikan tugas kepada siswa secara monoton sehingga menjadi beban siswa serta orangtua. Masalah tersebut hingga saat ini belum teratasi secara kreatif dan inovatif.

Bersikukuh

Di tempat terpisah, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Suhartono Arham, di Bogor, mengakui keinginan kepala daerah atau pemda untuk membuka sekolah karena ada desakan kuat dari masyarakat khususnya para orangtua.

Ia menjelaskan sejatinya kewenangan itu bukan di Kemendikbud karena penentuan tatap muka ada di pihak pemerintah daerah dengan beberapa catatan, misalnya ada kesepakatan antara pemda dan dinas pendidikan, sekolah, serta orangtua.

"Kendati di zona hijau jika orangtua khawatir, sekolah dan pemda tidak dapat mengimplementasikan. Harus ada kesepakatan bersama, " tegasnya.

Pembukaan sekolah di zona hijau menyusul untuk zona kuning diakui menjadi dilema mengingat pandemi covid -19 masih belum melandai. Diungkapkan pula ada daerah yang bersikukuh membuka sekolah padahal di zona merah. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya