Konsil Kedokteran Berperan Penting Tingkatkan Mutu Layanan Medis

Zubaedah Hanum
24/8/2020 16:25
Konsil Kedokteran Berperan Penting Tingkatkan Mutu Layanan Medis
Pengucapan sumpah atau janji keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025.(Dok. KKI)

PENGANGKATAN keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 menuai polemik di lingkungan organisasi profesi kedokteran yang merasa tidak dilibatkan menteri kesehatan dalam pengambilan keputusan.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, proses pemilihan KKI sudah sesuai prosedur. Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur.

Prosesi pengucapan sumpah atau janji keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 sendiri telah dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2020. Sebenarnya apa peran KKI bagi dunia kedokteran Indonesia?

Dilansir dari laman resmi KKI, Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden.

KKI didirikan pada 29 April 2005 yang anggotanya terdiri dari 17 orang.  Mereka berasal dari unsur Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia 2 orang, Kolegium Kedokteran Indonesia (1), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (2), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia (2), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (2), Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (1), tokoh masyarakat (3), Kementerian Kesehatan (2), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2).

Baca juga : 7-organisasi-profesi-kedokteran-ngotot-gugat-menteri-terawan

Dikutip dari laman Konsil Kedokteran Indonesia, lembaga ini memiliki peran penting sebagaimana dikuatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 (UUPK). KKI berwenang melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,  mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.  

Pada pasal 8 UU 29/2004 juga ditegaskan, KKI berwenang menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi, menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi, dan mengesahkan standar kompetensi.

KKI berwenang melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

UU juga menyatakan, KKI berwenang dalam melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya