Gakkum KLHK Tindak Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu di Kutai Barat

Ferdian Ananda Majni
10/8/2020 14:06
Gakkum KLHK Tindak Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu di Kutai Barat
Ilustrasi: Pekerja mengangkat kayu yang akan diekspor(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

PENYIDIK Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda telah menetapkan aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu di Kutai Barat, Kalimantan Timur, berinisial EC, 54, sebagai tersangka.

Adapun dua tersangka lain B, 33, dan M, 26, dengan perbuatan penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat oleh EC. Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka pada Kamis (6/8).

Penyidik Gakkum KLHK telah menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dengan barang bukti berupa truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi (KT8605VC) beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian dan truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi (DC8865BG) beserta muatan 273 keping kayu ulin dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 14 Huruf a dan b, Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga: Gakkum KLHK Tindak Jaringan Kayu Ilegal asal Jambi di Tangerang

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi pada tanggal 3 Agustus 2020 pukul 23.20 WITA. Tim SPORC Brigade Enggang memeriksa dua truk di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Subhan dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).

Tim mendapati dua truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin. Dalam pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa kayu tersebut berasal dari Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dengan dokumen SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu.

"Selanjutnya tim menahan dan membawa 2 pelaku ke Kantor Balai Gakkum Kalimantan, di Samarinda untuk diserahkan kepada penyidik," ungkapnya.

Subhan menambahkan keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerja sama sinergis yang terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

"Ini sinergitas semua pihak terkait dan masyarakat peduli lingkungan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya