Pengusaha Dukung Insentif Pegawai Bergaji Kurang dari Rp5 Juta

Mediaindonesia.com
10/8/2020 12:25
Pengusaha Dukung Insentif Pegawai Bergaji Kurang dari Rp5 Juta
BPJS KETENAGAKERJAAN(DOK MI)

Pengusaha di industri alih daya, Anta Ginting mendukung kebijakan pemerintah memberikan bantuan gaji tambahan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Bantuan tersebut adalah bagian dari stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menanggulangi dampak Covid-19.

Bantuan gaji tambahan bagi pekerja tersebut diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat. Dengan demikian, kata Anta, perekonomian bisa bergerak kembali dan pemulihan terjadi.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah juga sudah memberikan stimulus kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja melalui program kartu prakerja Selain itu, Anta mengharapkan, ke depannya penerima bantuan tidak hanya dari data BPJS Ketenagakerjaan tetapi semua pekerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Potong Iuran Peserta Hingga 90%

“Karena pekerja merupakan rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin menyarankan para pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan subsidi gaji untuk segera menyerahkan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tidak Terdampak Kasus Jiwasraya
 
Budi mengatakan, subsidi gaji tersebut akan langsung dikirimkan pada nomor rekening masing-masing pekerja. Subsidi gaji diberikan secara langsung kepada pekerja untuk menghindari penyalahgunaan.

"Bantuan akan diberikan langsung ke rekening pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan masih membayar iuran," ujarnya. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya