Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Devi Anggraini menyerukan agar Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat segera disahkan.
Devi menjelaskan RUU Masyarakat Hukum Adat apabila sudah disahkan membantu negara untuk menunaikan mandat konstitusi dengan memenuhi hak-hak masyarakat adat.
Hak-hak itu di antaranya adalah hak bersuara untuk menyetujui atau tidak menyetujui pembangunan yang berkaitan dengan daerah masyarakat adat bernaung.
"Kami tidak antipati pada pembangunan asalkan ada kebermanfaatan bagi masyarakat adat itu. Tapi yang kami kritisi adalah prosesnya yang seringkali tidak melibatkan masyarakat adat secara utuh," ungkap Devi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (8/8).
Pengakuan negara akan hak itu, kata Devi, telah diperjuangkan selama bertahun-tahun dan belum berhasil hingga saat ini karena ulah pemerintah itu sendiri. Pemerintah menurutnya belum menganggap penting masyarakat adat yang telah ratusan tahun mampu menjaga alam dan lingkungannya secara harmonis.
Baca juga : KLHK Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi
Dalam persoalan pembangunan pemerintah sibuk menggaungkan RUU berbau ekonomi tanpa memajukan RUU Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, masyarakat adat dalam proses konsesi seringkali tidak dilibatkan.
"Kami padahal mendukung pembangunan asalkan ada perannya bagi kemajuan kami. Misalnya kami dilibatkan untuk berperan dalam pembangunan tersebut sesuai dengan yang kami bisa dan memang perlu dilakukan," tegasnya.
Masyarakat adat menurut Devi adalah yang justru bisa paling bertahan diterpa berbagai krisis karena mampu hidup harmonis dan mengambil manfaat dari alam tanpa merusaknya. Di saat pandemi misalnya, masyarakat masih bisa hidup bahkan memiliki solidaritas membantu warga desa lain yang kesulitan karena lahannya sudah dikuasai konsesi tetapi keadaannya jatuh.
"Jadi masyarakat itu akan bertahan kok. Dan kami ini sangat dinamis," tukasnya. (OL-7)
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memastikan bahwa pemerintah akan melindungi hak masyarakat adat sesuai dengan prinsip kebinekaan yang dianut Indonesia.
Karena itu, sangat penting negara melakukan revitalisasi, mengakui kembali hak-hak masyarakat adat, dan mengembalikan hak-hak tersebut kepada mereka.
Perlu ada kearifan lokal yang bersumber pengetahuan untuk masyarakat luas soal hak masyarakat adat itu sendiri.
RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT adalah RUU dengan status usulan DPR dan sudah selesai dilakukan pengharmonisasian, dan pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved